Jika lantik Komjen Budi Gunawan, Jokowi terancam dimakzulkan
Tindakan Jokowi melantik tersangka korupsi sebagai Kapolri dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tercela.
Presiden Jokowi belum juga memutuskan apakah akan melantik atau tidak Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Sejumlah pihak mendorong agar Jokowi membatalkan pelantikan mengingat status tersangka KPK yang disandang jenderal bintang tiga itu.
"Sesungguhnya Presiden Jokowi tidak perlu bingung jika berpihak kepada rakyat dan KPK. Opsi yang harus diambil cukup membatalkan lalu mencalonkan nama baru," jelas Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain di LBH, Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Bahrain ada beberapa efek yang terjadi jika Jokowi tetap melantik jenderal bintang tiga itu. Salah satunya Jokowi berpotensi dimakzulkan.
"Pemakzulan juga dapat terjadi karena presiden melakukan perbuatan tercela. Tindakan Jokowi melantik tersangka korupsi sebagai Kapolri dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tercela dan membuka pemakzulan di DPR," sambung Bahrain.
Tak hanya itu, kata Bahrain, pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan juga mampu melemahkan KPK sekaligus membuat pemberantasan korupsi menjadi tidak produktif.
"Sebagian pihak melihat sosok BG sebagai Kapolri bukan sebatas tersangka korupsi. Maka jika BG dilantik, Jokowi akan membiarkan upaya pelemahan terhadap KPK," sambung dia.