Jika UU Baru Diterapkan, KPK Pesimis Ungkap Kasus Kakap
Febri mengatakan, penerbitan SP3 oleh KPK hanya satu dari puluhan poin dalam revisi UU KPK yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut Febri, pemberantasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pesimis bisa mengungkap kasus megakorupsi jika revisi UU Nomor 30/2002 diterapkan. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat Pasal 40 tentang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Dalam pasal tersebut berbunyi lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ini tidak mungkin terbongkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10).
Dalam kasus Wawan, KPK membutuhkan waktu setidaknya 5 tahun untuk membongkar dan mengembalikan aset setengah triliun dari hasil korupsi adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Masih banyak kasus-kasus dengan nilai kerugian negara yang besar dan membutuhkan waktu yang lama dalam proses penyidikan. Salah satu kendala lamanya menelisik kasus megakorupsi lantaran sifatnya lintas negara.
"Kasus e-KTP, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," jelasnya.
Febri mengatakan, penerbitan SP3 oleh KPK hanya satu dari puluhan poin dalam revisi UU KPK yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Menurut Febri, pemberantasan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.
"Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan MPR Minta Presiden Tak Terburu-buru Terbitkan Perppu KPK
Perppu KPK Ibarat Buah Simalakama Buat Jokowi
Wapres Jusuf Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Sikap Resmi PDIP: Tolak Perppu KPK, Pilih Judicial Review ke MK
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Presiden Bisa Terbitkan Perppu jika Keadaan Darurat
ICW Beberkan 10 Dampak jika Jokowi Tidak Mengeluarkan Perppu KPK