Jimly Asshiddiqie: Kita mau hapus hukuman mati tapi malu
Jimly mengatakan, penundaan eksekusi mati terjadi lantaran pertimbangan sisi kemanusiaan terlalu menonjol.
Hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menjadi kontroversi. Kumpulan pegiat hak asasi manusia melihat penetapan hukuman mati itu bertentangan dengan hak hidup.
"Dalam konteks hukuman mati masih sama saja dengan standar-standar hukuman pelanggaran lainnya," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Wahyu di Cikini, Minggu (11/1).
Namun, nyatanya untuk menjatuhkan hukuman mati memang masih sulit. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie , penundaan eksekusi mati terjadi lantaran pertimbangan sisi kemanusiaan terlalu menonjol.
"Kita sebenarnya enggak mau, cuma takut atau malu menghapus hukuman mati," ujar Jimly.
Berikut sembilan jenis kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. Pertama, Membunuh presiden dan wakil presiden (pasal 104 KUHP). Kedua, menjalin kontak dengan negara asing hingga terjadi perang.
Ketiga, pengkhianatan dengan memberi tahu waktu perang kepada musuh. Empat, menghasut dan memuluskan terjadi huru hara (pasal 124 bis KUHP).
Kelima, pembunuhan berencana kepada kepala negara sahabat. Keenam, pembunuhan berencana.
Ketujuh, pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan luka berat atau mati. Kedelapan, Pembajakan di laut yg mengakibatkan kematian. Sembilan, kejahatan penerbangan dan sarana penerbangan.