JK Minta PMI Sulteng Produksi Plasma Convalescent untuk Pengobatan Covid-19
Selain itu, JK juga meminta kesiapsiagaan PMI dalam membantu menangani pandemi Covid-19. Sebab menurut dia, PMI dibutuhkan dalam keadaan darurat.
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Jusuf Kalla atau JK meminta Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tengah, turut serta memproduksi plasma Convalescent yang dapat digunakan untuk pengobatan Covid-19. Hal itu ditujukan JK kepada pengelola Unit Donor Darah saat menyambangi Kantor PMI Sulteng.
"Unit Donor Darah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, apalagi di era pandemi ini salah satu pengobatan yang dianggap cukup ampuh yakni plasma convalescent, itu suatu sistem yang di mana orang yang sudah sembuh dari Covid-19," ujar JK usai serah terima rehabilitasi gedung Unit Donor Darah (UDD) dan peralatan laboratorium, serta penyerahan mobil unit transfusi darah dari Palang Merah Internasional ke PMI Sulteng di Markas PMI Palu, Sulteng, Senin (14/12).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Siapa yang Jusuf Kalla kritik terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
-
Apa yang dikritik oleh Jusuf Kalla terkait hukuman pidana dalam kesalahan strategi bisnis? Pasalnya, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi. "Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Dosen Hukum Universitas Indonesia Fully Handayani Ridwan dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Selain itu, JK juga meminta kesiapsiagaan PMI dalam membantu menangani pandemi Covid-19. Sebab menurut dia, PMI dibutuhkan dalam keadaan darurat.
"Untuk itu para relawan harus selalu siap siaga," harap JK.
Sebagai informasi, plasma Convalescent adalah pengambilan darah dari pasien sembuh Covid-19 yang dilakukan oleh PMI untuk kemudian diberikan kepada pasien kondisi berat. Hal ini adalah upaya PMI bersama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman demi menekan tingkat kematian penderita Covid-19.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof. Amin Soebandrio, menjelaskan, Plasma Convalescent diambil dari pasien yang dinyatakan sembuh sejak dua hingga empat pekan.
"Durasi ini karena dianggap plasma tersebut telah mengandung antibodi sangat baik untuk menetralisir virus," kata Amin.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Gunung Ili lewolotok Erupsi, PMI Bantu Evakuasi warga ke Kantor Bupati Lama
Gandeng PMI, PDIP Jakarta Gelar Kegiatan Donor Darah
Pasokan Menurun, PMI Pastikan Donor Darah di Tengah Pandemi Covid-19 Aman
PMI: Stok Darah Menurun 50 Persen
VIDEOGRAFIS: Amankah Donor Darah di Masa Pandemi Covid-19?
PMI Imbau Masyarakat Tetap Donor Darah di Tengah Pandemi