JK Sebut Pelarangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Bisa Masuk di UU Pemilu
JK Sebut Pelarangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Bisa Masuk di UU Pemilu. Kemudian jika aturan itu larangan eks koruptor maju pilkada masih dilakukan, masyarakat kata JK seharusnya bisa memilih calon yang memiliki rekam jejak baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai usulan eks napi koruptor dilarang maju pada Pilkada serentak 2020 bisa masuk ke dalam undang-undang. Hal tersebut kata dia apabila sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu tidak akan lama lagi akan direvisi terutama dari partai politik pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Otomatis semuanya itu (larangan eks koruptor maju pilkada) kalau disetujui oleh DPR dan pemerintah bisa jadi undang-undang seharusnya," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (27/8).
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Mengapa Jusuf Kalla bingung dengan penetapan Karen Agustiawan sebagai terdakwa? Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa, bingung karena dia menjalankan tugasnya," kata JK.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
Kemudian jika aturan itu larangan eks koruptor maju pilkada masih dilakukan, masyarakat kata JK seharusnya bisa memilih calon yang memiliki rekam jejak baik.
"Setidaknya kalau ada orang yang lebih bersih kenapa mencari orang yang ada masalahnya," ungkap JK.
Sementara ditemui di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2020 tidak ada lagi mantan terpidana korupsi. Dia menilai pengalaman banyak kepala daerah yang terjerat korupsi diharapkan tidak lagi terulang. Sehingga dengan hal tersebut memilih eks napi korupsi tidak lagi diajukan ke pemilih.
"Mudah-mudahan untuk Pilkada ini tidak di-judicial review lagi, tidak di-challenge oleh para pihak," kata Arief.
Dia berharap peraturan tersebut dapat diatur pada tingkat undang-undang. Pengalaman sebelumnya dalam pemilihan serentak 2019, aturan sejenis dibatalkan oleh pengadilan. Kemudian, pihaknya juga akan menyiapkan dua terobosan baru, jika aturan tersebut tidak mungkin diubah.
Pertama kata dia, pihaknya akan melakukan penerbitan peraturan KPU mengenai pelarangan. Selanjutnya pihaknya menyiapkan e-rekap untuk mempercepat proses Pilkada.
"Untuk e-rekap sudah kita lakukan pertemuan dengan para ahli hukum karena di undang-undang tidak menyebut tegas itu, tetapi menurut ahli hukum ini (e-rekap) KPU dapat mengaturnya dalam PKPU," kata Arief.
Baca juga:
Perludem Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Napi Koruptor Tak Ikut
Fadli Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Harus Sesuai UU
Anggota DPR Persilakan KPU Susun Aturan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Ketua Komisi II Sebut Larangan Pencalonan Kepala Daerah Eks Koruptor Terkendala UU
Fahri soal Wacana Larang Eks Koruptor Nyalon Lagi: KPU Jangan Ikut-Ikutan Bikin UU
Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus