JK soal kasus e-KTP: Kalau Ketua DPR terjerat, gampang cari gantinya
JK mengatakan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tidak akan menyebabkan 'turbulensi' (guncangan) politik nasional selama proses hukum berlangsung.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tidak akan menyebabkan 'turbulensi' (guncangan) politik nasional selama proses hukum berlangsung.
Ditemui seusai meresmikan Gedung-E Rumah Sakit Palang Merah Indonesia (RS PMI), Sabtu (11/3), Kalla mengatakan meskipun dalam kasus dugaan korupsi KTP-e tersebut menjerat beberapa elit partai politik, namun tidak akan mengakibatkan guncangan politik nasional dan diharapkan semua pihak mendukung proses hukum yang berjalan.
"Tidak, karena jika terjadi proses hukum yang benar, semua orang akan setuju. Tidak akan menimbulkan turbulensi," kata Kalla, di Bogor, Jawa Barat. Seperti dilansir Antara.
Namun, Kalla menambahkan, kasus yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,314 triliun tersebut dinilai akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga partai politik.
"Bahwa nama baik DPR dan partai-partai pasti ada masalah, pasti. Tapi tidak akan terjadi turbulensi, karena jika ketua DPR terjerat, banyak orang antre untuk menggantinya, tidak susah mencari penggantinya," ujar Kalla.
Dalam sidang perdana, pekan lalu di Jakarta, tim jaksa menyebutkan Ketua DPR Setya Novanto menentukan kelancaran anggaran e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai total Rp 5,95 triliun.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa pada Februari 2010, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan terdakwa I Irman menemui Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap KTP-e.
Dalam perkara tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua panitia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP-E 2011-2012.
Pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui e-KTP.
Setelah beberapa kali pertemuan DPR menyetujui anggaran e-KTP dengan rencana besar tahun 2010 senilai Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan 'fee' kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri.
-
Kenapa Ridwan Kamil menemui Jusuf Kalla? “Beliau kan orang pintar ya dan penuh dengan pengalaman, arif, bijaksana. Sehingga saya perlu mendapatkan arahan, wejangannya dari beliau,” sambungnya.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK diminta ICW bangun komunikasi agar terlindungi
Marzuki: Enggak usah lobi-lobi orang DPR
Marzuki Alie soal korupsi e-KTP: Saya tak menduga saya akan terseret
Infografis : Para anggota DPR diduga 'kecipratan' megaproyek e-KTP
Jeritan rakyat terkena imbas bancakan proyek e-KTP di Parlemen
Bongkar korupsi e-KTP, KPK harus minta perlindungan Jokowi