JK tegaskan 177 calon haji berpaspor Filipina masih WNI
"Niat mereka akan naik haji, bukan untuk pindah kewarganegaraan," kata JK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa 177 calon haji yang membawa paspor palsu di Filipina masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Menurut JK, hal seperti bukan alasan mencabut status kewarganegaraan seseorang.
"Niat mereka akan naik haji, bukan untuk pindah kewarganegaraan. Masak yang kayak gitu mau dicabut (status WNI)," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.
Pernyataan Wapres tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan lantaran memiliki paspor negara lain, seperti yang terjadi pada 177 calon haji itu.
Sebelumnya, Freddy menjelaskan Pasal 23H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI yang mempunyai paspor dari negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Namun, Jusuf Kalla meluruskan hal itu. "Itu (Undang-Undang Kewarganegaraan) karena kemauan sendiri, kalau mereka (177 calon haji) korban penipuan. UU mengatakan atas kemauan sendiri," kata Kalla.
Wapres menegaskan bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus yang dialami mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja.
"Gloria masih di bawah usia 18 tahun, sedangkan Arcandra keluar (pindah kewarganegaraan) karena memang sesuai dengan UU itu. Niat mereka (177 calon haji) pergi naik haji. Tidak berniat pindah warga negara," kata Wapres.
Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak untuk melihat niat para calon haji yang telah menjadi korban penipuan itu sebelum menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Mereka orang kampung, mana tahu yang dibawanya itu paspor. Mereka pikir surat jalan saja. Mereka keluarkan biaya begitu besar hanya karena tidak ingin menunggu 20 tahun. Dia dibilang mau latihan (manasik haji), kena tipu lagi," katanya.
Wapres memerintahkan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Manila untuk segera memulangkan 177 calon haji korban penipuan tersebut.
Sebanyak 177 calon haji Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8) setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina yang diduga palsu.