JK: Tidak ada penghapusan kolom agama di KTP
Warga yang tidak menganut salah satu dari enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla membantah rencana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). JK menjelaskan, kolom agama tetap ada, namun tidak harus diisi dengan mencantumkan salah salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
"Kan tidak ada penghapusan. Yang ada tidak diisi kalau tidak memeluk 6 agama itu. Mau diisi apa coba," ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2014).
JK mengatakan warga yang tidak menganut salah satu dari enam agama di Indonesia boleh mengosongkan kolom agama di KTP.
"Contohnya bukan Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Katakanlah dia Syiah. Kosongkan saja atau agama apa kepercayaan," lanjut JK.
JK menegaskan, agama merupakan hak setiap warga negara yang sifatnya personal. Oleh sebab itu, negara tidak bisa memaksa warganya memeluk salah satu di antara enam agama di Indonesia.
"Orang tidak mau mengisi kolom agama karena bukan Islam, masak mau dipaksa," tegas JK.
JK juga menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap seseorang yang tidak mengisi kolom agama di KTP-nya. "Karena di statistik cuma 6 yang ada. Kan di KTP itu ada statistiknya. Berapa yang Islam. Kalau tidak ada gimana," tutup JK.