Jokdri Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Perusak Barang Bukti Pengaturan Skor?
Peran Jokdri dalam upaya merusak dan menghilangkan barang bukti bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk menahannya.
Satgas Antimafia Bola Polri memeriksa Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepak bola Indonesia. Pria yang akrab disapa Jokdri ini disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan orang menerobos garis polisi di kantor Komdis PSSI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, potensi Jokdri ditahan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Penahanan seseorang juga tergantung pada subjektivitas penyidik.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan pakaian yang terkena najis dihukumi suci? Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air.
-
Apa saja contoh jenis pelanggaran pemilu yang sering terjadi di Indonesia? Pelanggaran pemilu dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain kampanye hitam, politik uang, intimidasi pemilih, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Ya sangat tergantung dari pertimbangan objektif dan subjektif Satgas. Dari mekanisme gelar baru diputuskan ditahan atau tidak," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/2).
Dia mengataka, peran Jokdri dalam upaya merusak dan menghilangkan barang bukti bisa menjadi pertimbangan penyidik untuk menahannya. "Ya salah satu aspek itu jadi pertimbangan penyidik," tuturnya.
Dedi menuturkan, Jokdri sebagai aktor intelektual memerintahkan tiga orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka mengambil barang bukti di ruang Komdis PSSI di Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruangan tersebut telah dipasangi garis polisi oleh Satgas Antimafia Bola untuk keperluan penyidikan kasus pengaturan skor.
Jokdri Dicecar 32 Pertanyaan
Jokdri hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Jokdri sebelumnya tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.48 WIB, didampingi dengan kuasa hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menuturkan hingga pukul 17.30 WIB, penyidik telah melayangkan 32 pertanyaan dalam proses pemeriksaan. "Sampai saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka diberikan sekitar 32 pertanyaan terkait kasus tersebut, nanti jumlahnya bisa mengembang atau tidak ya," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Argo, garis besar dari 32 pertanyaan tersebut penyidik menanyakan perihal bagaimana cara tersangka memerintahkan anak buahnya menerobos garis polisi yang telah dilarang. "Jadi garis besar dari pertanyaan itu ialah, yang bersangkutan menyuruh pada staffnya untuk mengambil suatu barang yang sudah dalam situasi police line," kata Argo.
Selain itu, lanjut Argo, penyidik juga menanyakan dokumen-dokumen yang dicurigai, yang disita Tim Satgas Mafia Bola saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat. "Selain itu juga nanti akan dipertanyakan dokumen-dokumen yang disita di kantor ataupun di rumah," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Satgas Anti Mafia Bola mendapatkan beberapa bukti dari penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja tersangka.
Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger, sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger, dan dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Plt Ketum PSSI itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan perusakan barang bukti pada Kamis 14 Februari 2019. Satgas Antimafia Bola Polri kemudian menggeledah apartemen Jokdri dan berhasil menyita barang bukti berupa laptop, ponsel, dokumen pertandingan, catatan keuangan, buku tabungan, kartu kredit, bukti transaksi, dan uang tunai Rp 300 juta.
Reporter: Nafiysul Qodar dan Ranti Yunidar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Joko Driyono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perusakan Barang Bukti
Edy Rahmayadi Imbau Joko Driyono: Ungkap dan Lepaskan Semua
Plt Ketum PSSI Joko Driyono Hadiri Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka
Senin, Joko Driyono Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Joko Driyono Tersangka, PSSI Gelar Rapat Darurat Senin
Joko Driyono Tersangka, Satgas Antimafia Bola Diminta Lebih Jeli
Pagi Ini, Polda Metro Jadwalkan Periksa Joko Driyono Sebagai Tersangka