Jokowi akan Buka Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Kick off itu berdasarkan hasil penyelesaian pelanggaran HAM berat dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuka acara dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu pada Selasa 27 Juni 2023 di Aceh.
Kick off itu berdasarkan hasil penyelesaian pelanggaran HAM berat dari rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
"Pemulihan hak para korban itu dimulai atau kick off oleh Presiden pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 akan dilangsungkan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh," kata Menko Polhukam Mahfud Md di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).
"Presiden akan menandatangani prasasti dan akan menyapa para korban dan keluarga korban, baik langsung maupun virtual untuk korban yang di luar negeri dan di berbagai daerah," sambung Mahfud.
Pemulihan Hak Korban
Mahfud menjelaskan, pemulihan hak para korban akan dilakukan bersamaan di wilayah lain dari 12 yang direkomendasikan oleh Komnas HAM. Namun, kick off akan dibuka di Aceh.
"Alasan dilakukannya kick off PPHAM ini, Tim PPHAM berat telah menyerahkan rekomendasi kepada presiden pada 11 januari 2023, dan pada waktu itu setelah menerima laporan presiden membuat pernyataan penegasan resmi," ujarnya.
"Kemudian juga akan dilakukan kick off untuk pemulihan hak para korban dan keluarga korban yang ada di luar negeri," tambah Mahfud.
Mahfud menyebut, Presiden Jokowi juga mengakui dan menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa yang telah ditetapkan oleh Komnas HAM. Maka, pemerintah bakal berupaya untuk melakukan pemenuhan terhadap hak-hak korban.
"Pernyataan Presiden berikutnya, pemerintah akan berupaya sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat untuk masa-masa yang datang, dan pemerintah juga berjanji akan berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban," pungkasnya.
Daftar Pelanggaran HAM
Berikut daftar 12 pelanggaran HAM yang diakui Presiden Jokowi:
1) Peristiwa 1965-1966
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003
(mdk/gil)