Jokowi belum terima surat permohonan grasi dan tahanan rumah Ba'asyir
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, Ma'ruf tak ingin memaksa. Dia menyerahkan kepada Kepala Negara untuk mengambil keputusan apakah memberikan grasi atau sebaliknya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menerima surat permohonan grasi atau pengurangan hukuman dari terpidana kasus terorisme, Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Oleh karena itu, dia belum bersedia untuk memberikan grasi kepada mantan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu.
"Sekali lagi yang pertama urusan grasi sampai saat ini saya belum menerima suratnya," ungkapnya usai melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (2/3).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Siapa saja yang dianugerahi Bintang Bhayangkara Nararya oleh Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024 di Pelataran Merdeka Monumen Nasional Jakarta, Senin (01/07).Di kesempatan yang sama, Jokowi juga memberikan atau menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya. Penghargaan tersebut diberikan kepada tiga personel Polri.
Selain permohonan grasi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga belum menerima surat permohonan tahanan rumah dari Abu Bakar Ba'asyir.
"Mengenai tahanan rumah pun sampai saat ini saya belum menerima surat permohonannya. Jadi saya tidak bisa berbicara mengenai itu," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan kelonggaran kepada Abu Bakar Ba'asyir melalui keputusan tahanan rumah. Menurut Ryamizard, Jokowi merasa prihatin dengan kondisi Abu Bakar Ba'asyir.
"Karena Abu Bakar Ba'asyir kan sudah tua, sakit-sakitan, kaki bengkak-bengkak. Kalau ada apa-apa di tahanan kan, apa kata dunia," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga mengusulkan agar Presiden Jokowi memberikan grasi kepada Abu Bakar Ba'asyir. Namun, Ma'ruf tak ingin memaksa. Dia menyerahkan kepada Kepala Negara untuk mengambil keputusan apakah memberikan grasi atau sebaliknya.
"Diberikan semacam kalau bisa dikasih grasi, ya itu terserah presiden," kata Maruf di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/2).
Perlu diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut dijatuhkan pada 2011 lalu.
Abu Bakar Ba'asyir dianggap terbukti melakukan aksi teror dengan pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh. Dia juga terbukti merencanakan pelatihan militer bersama Dulmatin yang sempat dibahas di dekat Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah.
Saat ini, Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Sisa masa tahanan yang harus dilewatinya kurang lebih delapan tahun.
Baca juga:
Menimbang grasi dan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir
Menhan beri sinyal setujui tahanan rumah, pengacara Abu Bakar Ba'asyir bersyukur
Ingin bertemu Jokowi, Ba'asyir ingin beri tausiah
Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi
Kuasa hukum sebut Abu Bakar Ba'asyir bakal cek kesehatan lagi pada 8 Maret