Jokowi Didesak Panggil MenPAN-RB yang Dukung Pimpinan KPK Tolak Panggilan Komnas HAM
Pernyataan Tjahjo itu dinilai memperuncing penolakan pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyoroti pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak hadir panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan Tjahjo itu dinilai memperuncing penolakan pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM tersebut.
"Kami Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar Presiden Joko Widodo memanggil, meminta klarifikasi, dan mengevaluasi Tjahjo Kumolo atas pernyataan kontroversi yang telah ia sampaikan sebelumnya," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang juga Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (10/6).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Usman menyatakan, secara kasat mata pernyataan yang dilontarkan Tjahjo keliru. Pernyataan politisi PDIP itu terkesan menganggap enteng permasalahan yang ada.
Semestinya kata Usman, sebagai penyelenggara negara Tjahjo memahami bahwa TWK yang dilakukan terhadap seluruh pegawai KPK melanggar hukum, mencoreng etika individu, meruntuhkan HAM, bertolak belakang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan pembangkangan atas instruksi presiden.
"Dengan melontarkan pernyataan itu Tjahjo seolah-olah bertindak sebagai kuasa hukum dari Pimpinan KPK," kata dia.
Menurut Usman, berdasarkan Pasal 2 Perpres 47/2015 Kemenpan RB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemudian Pasal 3 Perpres 47/2015 mengatur fungsi Kemenpan RB.
Menurutnya semestinya kementerian dipimpin Tjahjo memeriksa proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN, bukan melontarkan kalimat-kalimat yang dianggap kontra produktif.
"Berdasarkan Perpres ini seharusnya Menpan RB memeriksa keikutsertaan Kemenpan RB dalam proses peralihan ASN KPK yang tidak sesuai UU 19/2019, bukan justru disibukkan dengan memproduksi pernyataan kontroversi," ujar dia.
Usman juga menegaskan, Kemenpan RB tidak mempunyai otoritas sama sekali untuk menilai pelanggaran HAM. Hal ini menyusul ucapan Tjahjo dalam waktu yang sama yang menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran HAM. Selain itu ia juga mengatakan bahwa TWK merupakan hal yang biasa dan mencoba membandingan dengan pengalamannya mengikuti penelitian khusus (Litsus) pada era Orde Baru.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 39/1999, otoritas itu berada dalam lingkup kewenangan Komnas HAM. Tegasnya regulasi itu menyebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
"Selain itu Pasal 89 ayat (1) huruf e UU a quo juga memberikan wewenang pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM kepada Komnas HAM," kata dia.
Dalam bagian lain, Pasal 89 ayat (3) UU a quo memberikan wewenang kepada Komnas HAM melakukan pengamatan, penyelidikan dan pemeriksaan, serta pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya.
"Serta d) pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan," bebernya.
"Bahkan Pasal 90 ayat (1) UU a quo mengatakan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM," sambung Usman.
Mantan Aktivis 98 itu menganggap pernyataan Tjahjo semakin membuat terang ihwal peta aktor-aktor di balik pelemahan KPK.
"Sebab, pejabat selevel Menteri mustahil tidak mengetahui suatu undang-undang. Oleh karena itu pernyataan ini terindikasi di luar kepentingan sebagai Menpan RB. Lalu, apa motif Tjahjo melontarkan pernyataan kontroversi tersebut?" tandansya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan dukungannya terhadap sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir ke Komnas HAM terkait masalah tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tajhjo, tak ada hubungan antara TWK yang masuk ranah kewarganegaraan dengan pelanggaran HAM seperti yang diadukan sejumlah pegawai KPK.
“Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan, itu urusan pelanggaran HAM?,” kata Tjahjo di kompleks parlemen Senayan, Selasa (8/6/2021).
Adapun Komnas HAM memanggil pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, pimpinan KPK menolak hadir.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR Cornelis mengapresiasi Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana terkait penanganan masalah TWK.
“Saya ingin memberikan satu applause, atau satu sikap dan saya salut dengan MenPAN-RB dan, Kepala BKN dalam menyikapi permasalahan yang terjadi ribut-ribut 75 pegawai KPK,” ujarnya.
Cornelis menyebut, syarat menjadi ASN adalah diuji masalah wawasan kebangsaan. Ia kembali memuji MenPANRB dan Kepala BKN yang konsisten terhadap penegakan aturan TWK itu.
“Saya angkat topi pak, hormat bahwa bapak-bapak ini konsisten dan siap menghadapi goncangan angin ribut sekalipun,” pungkasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK: Benar Tidaknya Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Serahkan ke Dewas
Dewas KPK Proses Pelaporan Lili Pintauli Siregar oleh Novel Baswedan CS
KPK Surati Komnas HAM Minta Penjelasan Terkait Pemanggilan Pimpinan
Komnas HAM Layangkan Panggilan Kedua untuk Pimpinan KPK Soal TWK
Yasonna Tanggapi Polemik TWK Pegawai KPK: Kalau Tak Sepakat Uji Saja di Pengadilan