Jokowi Digugat ke PTUN Terkait Minyak Goreng, Stafsus Presiden: Kami Pelajari Dulu
Pemerintah tidak akan abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait minyak goreng oleh Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukumnya.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Dini Shanti Purwono menilai gugatan itu adalah hak konstitusional warga negara dan Presiden menghormati hak tersebut.
-
Di mana Presiden Jokowi meninjau ladang jagung? Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ladang jagung di kawasan food estate di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, Kamis (6/7).
-
Kapan Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pagar Merbau di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (14/3).
-
Kenapa Presiden Jokowi melarang Kaesang maju di Pilgub Jakarta? Zulhas menyebut, Presiden Jokowi enggan jika Kaesang maju dalam pilgub Jakarta."Tadi saya tanya sama Bapak (Jokowi) habis rapat, 'Pak, gimana kalau Kaesang maju wagub Jakarta?'. 'Waduh', gitu, 'Jangan Pak Zul', katanya," kata Zulhas di DPP PAN, Jakarta Selatan, Senin (3/6).
-
Kenapa Jokowi meninjau Gudang Beras Bulog? Kepala Negara mengaku, hal itu harus dilakukan demi memastikan ketersediaan beras jelang momentum hari raya Lebaran yang sisa sepekan lagi.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Jadi silakan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Dini, Selasa (7/6).
Dini mengaku belum bisa memberikan komentar secara spesifik terkait gugatan tersebut. Sebab menurut Dini, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut.
"Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini. Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan TUN, jadi kita harus lihat nanti persisnya keputusan TUN yang mana yang disengketakan. Kami akan cek apakah salinan gugatan sudah diterima Setneg," ujar Dini.
Namun Dini memastikan, pemerintah tidak akan abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng. Dia juga memastikan sejauh ini pemerintah telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng.
"Perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO," ungkap Dini.
Sebagai informasi, Per 30 April 2022, pemerintah menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Hal itu terus dipantau oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, pemerintah juga sudah menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Lebih dari itu, pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
"Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan," Dini menandasi.
Jokowi Digugat Bersama Mendag Lutfi
Sawit Watch tidak sendiri menggugat Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi ke PTUN. Mereka didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional,ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET, yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini.
Gugatan minyak goreng ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, PerkumpulanHuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022.
"Dalam gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, Andi Muttaqien dalam keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.
Dia menilai, kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah. Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.
KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
“Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia," ujar Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)