Jokowi diminta dukung penguatan DPD
Di hadapan Jokowi, Farouk menawarkan opsi perubahan dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam satu paket untuk menguatkan DPD RI.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta dukungan pemerintah dalam penguatan DPD. Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, dukungan itu bisa dilakukan melalui adanya undang-undang khusus yang mengatur DPD RI bersama dengan adanya UU tentang MPR serta UU tentang DPR sesuai dengan amanat UU 1945 Pasal 22 c ayat 4.
Perlu diketahui, Pasal 22 c ayat 4 UU 1945 menyatakan, "susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang".
"DPD RI meminta adanya dukungan pemerintah mengenai penguatan DPD," kata Farouk sapaan akrab Farouk Muhammad usai menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/12).
Di hadapan Jokowi, Farouk menawarkan opsi perubahan dalam UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) dalam satu paket untuk menguatkan DPD RI. Perubahan itu, kata Farouk, merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 serta kepentingan optimalisasi peran keparlemenan DPD.
Menurut dia, keterbatasan wewenang DPD saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam mewujudkan aspirasi daerah. Padahal DPD mempunyai prestasi kerja yang cemerlang sebagai perwakilan daerah.
"Keterbatasan wewenang tersebut mengakibatkan DPD dinilai kurang optimal mewujudkan aspirasi daerah," ucapnya.
Farouk menambahkan, saat ini salah satu langkah yang dilakukan DPD RI untuk menguatkan lembaga DPD adalah memperjuangkan amandemen UUD 1945. Adanya amandemen UUD 1945 dianggap urgensi untuk meningkatkan efektifitas hasil kerja dari DPD.
"Perjuangan perubahan atas UUD 1945 sudah dilakukan seperti menyampaikan pengajuan konsep usulan yang mencakup isu penguatan sistem presidensial, penguatan lembaga perwakilan, calon presiden perseorangan dan beberapa usulan lainnya," tuntas Farouk.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
Baca juga:
Usai terima pimpinan DPR, Jokowi sambut pimpinan DPD RI
BI: Presiden Jokowi akan luncurkan uang NKRI baru 19 Desember
Presiden Jokowi pimpin ratas penanganan bencana gempa bumi Aceh
Jokowi perintah MenPU-Pera rekonstruksi daerah terdampak gempa Aceh
Jokowi akan nonton live streaming final Piala AFF dari Istana