Jokowi heran FPI tak terdaftar tapi dibiarkan ada di Jakarta
Jokowi janji setelah dilantik akan menggebuk ormas-ormas anarkis yang meresahkan masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat ilegal di Jakarta. Presiden terpilih periode 2014-2019 Joko Widodo (Jokowi) yang mengetahui hal ini mempertanyakan pembiaran tersebut.
"Siapa yang bilang? (Kemendagri). Kenapa dibiarin?" tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10).
Dia menambahkan, setelah dirinya menjabat sebagai presiden, maka tidak ada organisasi masyarakat yang berbuat anarkis. Sebab Jokowi siap menggebuk ormas-ormas yang merugikan.
"Kalau tindak anarkis jelas, gebuk penegakan hukum. Siapapun yang anarkis digebuk," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat ilegal di Jakarta. Hal ini lantaran FPI tidak terdaftar dalam administrasi Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
"Dari koordinasi kami dengan DKI memang FPI belum terdaftar," kata Direktur Ketahanan Seni Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Budi Prasetyo di Jakarta. Rabu (8/10).
Budi mengatakan hal ini dapat berdampak pada pemberian sanksi terhadap segala sesuatu yang dilakukan FPI. Sanksi tersebut diberikan oleh Pemprov DKI.
Namun demikian, Budi menyatakan FPI secara nasional merupakan organisasi legal.
"FPI pusat sudah terdaftar di Kemendagri," ungkap dia.