Jokowi: Kasus HAM Berat Bisa Diselesaikan Jika Ada Bukti Kuat dan Persetujuan DPR
Kepala negara menjelaskan, penyelesaian kasus HAM berat bisa berjalan secara yudisial ataupun nonn-yudisial. Namu, pemerintah memprioritaskan secara nonyudisial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, penyelesaian kasus Hak Asasi Manusia (HAM) berat bisa dilakukan secara hukum apabila ada bukti-bukti yang kuat. Selain itu, harus ada persetujuan DPR.
"Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung kemudian juga ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," kata Jokowi usai acara Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa yang dilakukan Presiden Jokowi pada hari Jumat, 8 Desember? Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 10 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara-negara sahabat.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Kepala negara menjelaskan, penyelesaian kasus HAM berat bisa berjalan secara yudisial ataupun non-yudisial. Namun, pemerintah memprioritaskan secara nonyudisial.
"Saya kira dua-duanya bisa berjalan, tetapi kita ingin yang non-yudisial yang bisa kira-kira langsung kita selesaikan," kata Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menegaskan pemerintah tulus menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM).
"Sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia," ucapnya
Jokowi menyebut sebagai negara besar, Indonesia tidak luput dari berbagai peristiwa masa lalu. Baik itu peristiwa baik maupun sebaliknya.
Jokowi memastikan pemerintah berkomitmen menyembuhkan luka korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia berterima kasih kepada para korban dan keluarganya yang telah menyambut baik penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia. Semoga awal dari proses yang baik ini jadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang sudah ada," ujar Jokowi.