Jokowi lakukan akrobat hukum jika pertahankan Arcandra jadi menteri
Menurutnya, Menteri Arcandra akan berada dalam posisi yang sulit bila mengambil keputusan yang berbau Amerika Serikat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tersandung masalah kewarganegaraan. Menteri yang baru masuk ke Kabinet pada reshuffle jilid II ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik Presiden Joko Widodo menjadi menteri.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana berpendapat, status kewarganegaraan Indonesia Arcandra hilang secara otomatis bila dia memiliki paspor AS walaupun sudah dikembalikan. Jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mempertahankan Menteri Arcandra, dianggapnya pemerintah sedang melakukan akrobat hukum.
"Pemerintah bisa saja melakukan akrobat hukum untuk tetap mempertahankan Arcandra menjadi Menteri ESDM. Bila ini terjadi pemerintah harus bisa meyakinkan kepada publik keputusan-keputusan Menteri ESDM akan mengedepankan kepentingan nasional," kata Hikmahanto saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (15/8).
Menurut Hikmahanto, Menteri Arcandra akan berada dalam posisi yang sulit bila mengambil keputusan yang berbau Amerika Serikat. Di satu sisi dia memiliki paspor Amerika dan di sisi lain sudah diangkat sebagai pembantu Presiden Jokowi.
"Bila memenangkan perusahaan AS maka publik akan mengkaitkan kecurigaan terkait kewarganegaraan AS yang mungkin pernah dimiliki. Namun bila Menteri Arcandra khawatir atas kecurigaan publik dan karenanya mengambil keputusan yang tidak berpihak pada perusahaan AS maka ini tidak adil bagi perusahaan tersebut, bahkan Indonesia bila secara kualifikasi perusahaan AS tersebut sangat layak," jelasnya.
Pakar Hukum Internasional UI ini memberikan contoh terkait pengambilan keputusan untuk memperpanjang atau tidak soal Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Menurutnya, Arcandra tidak saja harus memberi argumentasi teknis tetapi juga harus bisa meyakinkan kepada publik keputusannya adalah yang terbaik bagi Indonesia.
"Satu hal yang pasti selama menjabat sebagai pembantu Presiden, Arcandra harus bisa benar-benar membantu Presiden, bukan menjadi beban bagi Presiden," tandasnya.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewarganegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.
"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, JakartaTimur, Senin (15/8).