Jokowi Minta Ada Standarisasi Harga Tes Covid-19
Doni mengatakan, Jokowi meminta agar harga tes PCR virus Corona tersebut dapat diturunkan sehingga tak memberatkan masyarakat. Menurutnya, Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengurus standarisasi harga tes PCR virus Corona.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pentingnya standarisasi harga tes virus Corona (Covid-19) dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Dia menilai standarisasi harga ini penting bagi masyarakat yang bepergian jauh.
"Tadi Bapak Presiden juga menegaskan pentingnya standarisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan bepergian dan wajib untuk tes PCR," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam video conference, Kamis (4/6).
-
Mengapa Doni Monardo diberi penghargaan oleh Presiden Jokowi? Atas kegigihannya menangani Covid, Jokowi memberikan penghargaan kepada Doni pada Maret 2023.
-
Siapa Doni Monardo? Doni Monardo adalah sosok perwira tinggi TNI yang lahir pada tanggal 7 Januari 1960. Ia merupakan sosok yang memiliki pengalaman yang luas dalam bidang penanggulangan bencana dan penanganan krisis.
-
Kapan Doni Monardo meninggal? Doni Monardo meninggal pada Minggu, (3/12) pukul 17.35 WIB.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa jabatan terakhir Doni Monardo? Jabatan terakhir jenderal Doni adalah Panglima Komando Daerah Militer III/Siliwangi.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Doni mengatakan, Jokowi meminta agar harga tes PCR virus Corona tersebut dapat diturunkan sehingga tak memberatkan masyarakat. Menurutnya, Jokowi telah meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk mengurus standarisasi harga tes PCR virus Corona.
"Bapak Presiden meminta harga itu tidak memberatkan para petugas atau masyarakat yang akan bepergian," ujarnya.
Sebelumnya, Doni menegaskan setiap masyarakat yang hendak bepergian jauh harus memperlihatkan surat keterangan terbebas dari virus corona Covid-19. Doni menyebut, setiap warga yang bepergian harus membawa surat telah mengikuti tes cepat atau rapid test serta tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari," jelasnya dalam keterangan pers di Graha BNPB, Senin (25/5).
Dia menyebut, pemeriksaan surat keterangan telah mengikuti tes terkait Covid-19 itu dilaksanakan di lokasi-lokasi yang menjadi titik awal keberangkatan seseorang dalam bepergian. Jika tidak bisa memperlihatkan surat keterangan tersebut, maka akan dilarang bepergian.
"Di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api akan diperiksa," tutup Doni.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Minta Tes PCR Covid-19 Ditingkatkan 20.000 Spesimen Setiap Hari
Jokowi Minta Pelacakan Dilakukan Secara Cepat: Seperti Selandia Baru
5 ASN Terkonfirmasi Covid-19, Pemkot Solo Lakukan Tes Swab ke Ratusan Orang
Meski Kasus Sudah Melandai, Bekasi Masih Periksa Ratusan Spesimen Corona Setiap Hari
Tes Covid-19 Massal di Wuhan Tak Temukan Kasus Baru, Tapi Ada 300 Orang Tanpa Gejala
Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Tembus 1.019 Orang, Pemeriksaan PCR Dipercepat