Jokowi Pastikan Dewan Pengawas KPK Bukan Politisi dan Penegak Hukum Aktif
Jokowi Pastikan Dewan Pengawas KPK Bukan Politisi dan Penegak Hukum Aktif. Oleh karena itulah Jokowi beralasan internal KPK perlu dewan pengawas. Jokowi memastikan dewan pengawas KPK berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempunyai dewan pengawas. Menurut Jokowi, setiap lembaga negara seperti presiden, MA dan DPR harus berkerja secara check and balances.
"Untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Presiden saja diawasi untuk antisipasi jika nanti ada yang tidak wajar," kata Jokowi di Istana, Jumat (13/9).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
Oleh karena itulah Jokowi beralasan internal KPK perlu dewan pengawas. Jokowi memastikan dewan pengawas KPK berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, pegawai KPK.
"Bukan politisi ataupun aparat penegak hukum yang aktif. Dewan pengawas dipilih presiden melalui penjaringan," katanya.
Kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan pemerintah atas Rancangan Undang- Nomor 30 Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atau revisi atas Undang-Undang Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Poin pertama, Yasonna mengatakan, terkait pengangkatan Dewan Pengawas. Pemerintah berpandangan bahwa pengangkatan ketua dan anggotanya merupakan kewenangan Presiden.
"Menurut pemerintah, hal ini untuk meminimalisir waktu dalam proses penentuan dalam pengangkatannya. Hal ini untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya, serta terciptanya proses check and balance, transparansi dan akuntabilitas," katanya rapat bersama Baleg di Kompleks Parlemen Senayan.
Dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanismenya tetap melalui panitia seleksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota mengenai rekam jejaknya.
Baca juga:
Jokowi Dukung Dewan Pengawas KPK, Ketua Dipilih Presiden
Pemerintah Setuju Bahas Penambahan Pimpinan DPR
Capim Roby Arya Sepakat Revisi UU KPK
Jokowi Tak Setuju KPK Harus Minta Izin Lembaga Eksternal untuk Penyadapan
Jokowi Setuju KPK Bisa SP3 untuk Jamin Perlindungan HAM
Tolak RUU KPK, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor DPRD Bali