Jokowi Revisi PP Nomor 43 dan 47, Perangkat Desa Akan Setara ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah Indonesia telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Golongan 2/a dan dapat fasilitas BPJS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah Indonesia telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara dengan ASN (Aparatur Sipil Negara) Golongan 2/a dan dapat fasilitas BPJS.
"Peraturan Pemerintah nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintahkan paling lama dua pekan setelah ini," katanya saat menemui ribuan perangkat desa dari berbagai daerah Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Kompleks GBK Jakarta, Senin (14/1), dikutip dari Antara.
-
Kapan Pasar Jongke diresmikan oleh Presiden Jokowi? Pada Sabtu (27/7), Presiden Jokowi meresmikan Pasar Jongke yang berada di Laweyan, Kota Surakarta.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
PP 43 Tahun 2014 yakni tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa. Sementara PP Nomor 47 Tahun 2015 adalah perubahan tentang PP 43 tentang Desa.
Selain penyetaraan penghasilan, Jokowi juga memberikan informasi bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa, akan mendapatkan fasilitas dari BPJS.
"Tadi saya juga sudah diberikan informasi bahwa BPJS juga akan diberikan kepada seluruh kepala desa dan perwakilan desa," tambahnya yang langsung disambut dengan tepuk tangan meriah.
jokowi bertemu PPID ©2019 Merdeka.com/istimewa
Massa PPDI yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia ini, datang ke Jakarta untuk menagih janji Jokowi terkait pengangkatan perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Terkait pernyataan Presiden Jokowi, Ketua PPDI Mujito menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Akhirnya pada hari ini saya tidak bisa membendung perasaan dari teman-teman kami, yang intinya menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, kepada Presiden Jokowi," jelasnya.
Mujito mengatakan, pertemuannya dengan Jokowi kali ini merupakan jawaban dari Pemerintah Indonesia terkait tuntutan PPDI.
"Bapak Presiden sudah siap mengeluarkan Peraturan Pemerintahnya." ujarnya.
Dia menilai kepedulian pemerintah Indonesia kepada seluruh perangkat desa maupun kepala desa, merupakan wujud nyata perhatian Jokowi yang sangat mencintai warganya.
Baca juga:
Ketum PPDI: Kami Perangkat Desa Tegak Lurus Pada Pemerintah
Jokowi Instruksikan Kepala BNPB Anyar Percepat Rehab Daerah Terdampak Bencana
Jokowi Instruksikan Pembantu Presiden Evaluasi Sistem Peringatan Dini Bencana
Presiden Jokowi Tinjau Pelayanan OSS di BKPM
Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya
Siang ini, Menko Luhut Antar Draft Perpres Kendaraan Listrik ke Jokowi