Jokowi: Sanksi pesawat asing langgar teritorial harus berat
Panglima TNI Jenderal Moeldoko juga protes harusnya sanksi dibebankan Rp 60 miliar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sanksi tegas kepada pesawat dan kapal asing yang melanggar teritorial Indonesia. Hal itu, guna menjaga kedaulatan negara dan tidak diulangi lagi.
"Itu urusan kementerian, yang pasti harus dibuat berat. Baik yang di laut atau di udara harus diperberat agar tidak diulangi lagi," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran Jakarta, Jumat (7/11).
Diketahui, pesawat jet Gulfstream IV dengan nomor HZ-103 milik Arab Saudi yang dipaksa TNI AU mendarat di Bandara El Tari Kupang akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia. Pesawat itu hanya didenda Rp 60 juta sebelum dilepas.
"Setelah ditahan sekitar delapan jam di Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan membayar denda, pesawat jenis Gulfstream IV dengan nomor penerbangan HZ-03 milik Arab Saudi diizinkan melanjutkan penerbangan ke Australia pada Senin, dini hari," kata Kepala Penerangan Pangkalan TNI Angkatan Udara El Tari Kupang, Kapten Sigit di Kupang, Selasa (5/11).
Belakangan, denda Rp 60 juta tersebut menuai kritik. Nilai tersebut dinilai terlalu sedikit karena pesawat dan kapal asing tersebut telah masuk ke wilayah Indonesia. Sikap itu juga disayangkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Dia mengaku akan membahas masalah ini dengan Komisi I DPR yang membawahi pertahanan.
"Usulannya harus dijerat hukum. Masa Rp 60 juta, harus Rp 60 miliar baru top," kata Moeldoko di sela-sela acara Indodefence di Jakarta, Kamis (6/11).
TNI juga tak mau pilot asing langsung dilepas. Minimal harus merasakan penjara di Indonesia dulu. Jadi ada efek jera bagi mereka yang melanggar kedaulatan RI.
"TNI mendahulukan tindakan persuasif tapi dihukumnya harus kuat," kata Moeldoko.