Jokowi sebut Perppu Ormas jadi UU untuk menjaga persatuan NKRI
Jokowi sebut Perppu Ormas jadi UU untuk menjaga persatuan NKRI. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali menegaskan, pemerintah mendorong pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang guna menjaga persatuan dan kebhinekaan di Indonesia. Menjaga Pancasila dari ancaman pihak-pihak yang ingin mengubah ideologi bangsa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-Undang. Menurutnya, pengesahan Perppu tersebut mendapat banyak dukungan fraksi di DPR.
"Perppu Ormas yang telah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak yang hadir 445, yang mendukung 314, yang tidak mendukung 131. Artinya jelas banyak yang mendukung mayoritasnya mutlak," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Rakernas Walubi) Tahun 2017 di Hall B3 Jakarta International Expo (Ji-Expo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali menegaskan, pemerintah mendorong pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang guna menjaga persatuan dan kebhinekaan di Indonesia. Menjaga Pancasila dari ancaman pihak-pihak yang ingin mengubah ideologi bangsa.
"Menjaga NKRI ini menyangkut eksistensi negara di masa-masa yang akan datang supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi negara kita Pancasila. Jadi jelas tujuannya," ucapnya.
Pada Selasa (24/10), DPR mengesahkan Perppu Ormas. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna.
Berdasar hasil voting Fraksi PDIP dengan 108, Golkar 70, PKB 32, PPP 23, NasDem 23, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan Fraksi Gerindra 62, PKS 24, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.