Jokowi teken Perpres pengamanan capres-cawapres
Jokowi teken Perpres pengamanan capres-cawapres. Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi presiden setelah PDIP menang di pemilu 2019? Seiring dengan kemenangan PDIP, Joko Widodo juga kembali terpilih sebagai presiden Indonesia untuk masa jabatan kedua.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, demikian bunyi Perpres yang dikutip dari Setkab.go.id, Kamis (20/9).
"Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden, pengamanan dan pengawalan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden per 19 September 2018 ini.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, menurut Perpres itu, dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Perpres ini menyebutkan pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden; e. makanan dan medis; dan f. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Adapun pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi: a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden; b. istri atau suami calon Presiden atau calon Wakil Presiden; dan c. kendaraan yang digunakan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 7 Perpres ini.
Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan Wakil Presiden, menurut Perpres ini, dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga Negara terkait.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian Pasal 10 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 19 September 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden. KPU menyerahkan surat keputusan kepada Polri sebagai permintaan pengamanan.
Polri pun secara simbolik memberikan surat pengamanan melekat kepada kedua pasangan. "Sekarang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman, Kamis (20/9).
Wakapolri Komjen Ari Dono mengatakan pasangan capres-cawapres bakal dijaga 37 personel polisi yang sudah dilatih. Pengamanan itu melekat selama 24 jam.
"Itu khusus di Jabodetabek. Kalau kegiatan di luar Jabodetabek setiap Polda mengamankan mulai dari penjemputan sampai di lokasi kegiatan," kata Ari Dono di kantor KPU
Namun, khusus petahana yaitu Presiden Joko Widodo jumlah pengamanan masih sama seperti biasanya. "Khusus petahana melekat Paspampres," tuturnya.
Wakapolri Komjen Pol Ari Dono mengatakan, untuk Joko Widodo, pengamanan akan dilakukan oleh Paspampres.
"Khusus petahana pengamanan akan dilakukan tetap oleh Paspampres, kecuali hal-hal yang menggunakan fasilitas pemerintah (negara)," kata Ari Dono di KPU, Jakarta, Kamis (20/9).
Namun, pengamanan berbeda akan diterima oleh KH Ma'ruf Amin. Menurut Wakapolri, Ma'ruf Amin tak akan dikawal oleh Paspampres. Ketum MUI itu akan dikawal oleh anggota polisi.
Baca juga:
Resmi jadi capres cawapres, Jokowi dikawal paspampres, Ma'ruf Amin oleh polisi
KPU tetapkan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi jadi capres-cawapres
Hasto sebut 32 kepala daerah di Jatim masuk timses Jokowi
Ambil nomor urut, Jokowi-Ma'ruf berangkat dari Rumah Aspirasi Proklamasi
Mengajak masyarakat tak saling hujat jelang Pilpres 2019
Megawati: Apa kalau bisa bahasa Inggris istimewa?