Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Aturan ini ditandatangani Jokowi pada 10 Desember 2021.
Adapun Perpres ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2014 tentang Pembangunan Daerah Tertinggal.
-
Bagaimana pengaruh Presiden Jokowi pada Pilkada Jateng? Peta kompetisi Pemilihan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan temuan survei ini tampak masih cair. Semua kandidat masih berpeluang untuk saling mengungguli. Selain faktor popularitas calon, faktor Jokowi Effect, melalui tingkat kepuasan kepada presiden dapat berpengaruh," imbuh dia.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Mengapa Presiden Jokowi mengadakan rapat khusus membahas situasi Timur Tengah? Presiden Jokowi hari ini dijadwalkan menggelar rapat khusus membahas situasi geopolitik terkini menyusul serangan Iran ke Israel yang memicu ketegangan di Timur Tengah yang dikhawatirkan berdampak terhadap Indonesia.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional," demikian bunyi Pasal 1 ayat (1), sebagaimana dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (25/12).
Stranas PPDT yang ditetapkan dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional ini memuat tentang isu, kebijakan, dan sasaran PPDT. Kemudian, strategi PPDT, program kegiatan strategis PPDT, dan strategi pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
"Penyusunan Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 dimaksudkan untuk mendorong upaya percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan," dikutip dari lampiran Perpres.
Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional. Lalu, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta sarana-prasarana dasar daerah tertinggal.
Selain itu, Stranas-PPDT Tahun 2020-2024 bertujuan meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi. Terakhir, untuk menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
Strategi PPDT yang tercantum dalam BAB III Stranas, meliputi integrasi PPDT serta strategi yang disusun berdasarkan wilayah, yaitu Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Sementara itu, program dan kegiatan strategis PPDT tertuang dalam BAB IV, meliputi: program-kegiatan strategis kementerian/lembaga mendukung PPDT serta program-kegiatan strategis untuk masing-masing wilayah, mulai dari Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Stranas-PPDT dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal (PDT), menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas-PDDT dikoordinasikan oleh Menteri PDT.
"Pelaksanaan Stranas-PPDT sebagaimana dimaksud didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," jelas Pasal 3 ayat (2) Perpres 105 Tahun 2021.
Kepala Daerah Menetapkan Strada-PPDT
Selanjutnya, para kepala daerah menetapkan Strada-PPDT dengan ketentuan gubernur menetapkan Strada-PPDT Provinsi yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) provinsi dan memperhatikan Stranas-PPDT.
Sementara itu, bupati menetapkan Strada-PPDT Kabupaten yang merupakan penjabaran dari RPJMD kabupaten dan memperhatikan Strada-PPDT Provinsi dan Stranas-PPDT.
Pemantauan dan evaluasi terhadap tingkat capaian Strada dan Stranas-PPDT dilaksanakan oleh bupati, gubernur, dan menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Hasilnya harus dilaporkan kepada Presiden.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal) paling lama selama tiga tahun setelah terentaskan," bunyi Pasal 6 ayat (1).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan daerah tertinggal yang telah terentaskan diatur dengan peraturan menteri," jelas Pasal 6 ayat (3).
Daftar Daerah Tertinggal
Berikut daftar kabupaten tertinggal tahun 2020-2024 yang tercantum Stranas PPDT 2020-2024:
A. Wilayah Papua (Sebanyak 30 Kabupaten)
Provinsi Papua Barat
1. Kabupaten Teluk Wondama
2. Kabupaten Teluk Bintuni
3. Kabupaten Sorong Selatan
4. Kabupaten Sorong
5. Kabupaten Tambrauw
6. Kabupaten Maybrat
7. Kabupaten Manokwari Selatan
8. Kabupaten Pegunungan Arfak
Provinsi Papua
9. Kabupaten Jayawijaya
10. Kabupaten Nabire
11. Kabupaten Paniai
12. Kabupaten Puncak Jaya
13. Kabupaten Boven Digoel
14. Kabupaten Mappi
15. Kabupaten Asmat
16. Kabupaten Yahukimo
17. Kabupaten Pegunungan Bintang
18. Kabupaten Tolikara
19. Kabupaten Keerom
20. Kabupaten Waropen
21. Kabupaten Supiori
22. Kabupaten Mamberamo Raya
23. Kabupaten Nduga
24. Kabupaten Lanny Jaya
25. Kabupaten Mamberamo Tengah
26. Kabupaten Yalimo
27. Kabupaten Puncak
28. Kabupaten Dogiyai
29. Kabupaten Intan Jaya
30. Kabupaten Deiyai
B. Wilayah Maluku (Sebanyak 8 Kabupaten)
Provinsi Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
2. Kabupaten Kepulauan Aru
3. Kabupaten Seram Bagian Barat
4. Kabupaten Seram Bagian Timur
5. Kabupaten Maluku Barat Daya
6. Kabupaten Buru Selatan
Provinsi Maluku Utara
7. Kabupaten Kepulauan Sula
8. Kabupaten Pulau Taliabu
C. Wilayah Nusa Tenggara (Sebanyak 14 Kabupaten)
Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Kabupaten Lombok Utara
Provinsi Nusa Tenggara Timur
2. Kabupaten Sumba Barat
3. Kabupaten Sumba Timur
4. Kabupaten Kupang
5. Kabupaten Timor Tengah Selatan
6. Kabupaten Belu
7. Kabupaten Alor
8. Kabupaten Lembata
9. Kabupaten Rote Ndao
10. Kabupaten Sumba Tengah
11. Kabupaten Sumba Barat Daya
12. Kabupaten Manggarai Timur
13. Kabupaten Sabu Raijua
14. Kabupaten Malaka
D. Wilayah Sulawesi (Sebanyak 3 Kabupaten)
Provinsi Sulawesi Tengah
1. Kabupaten Donggala
2. Kabupaten Tojo Una-una
3. Kabupaten Sigi
E. Wilayah Sumatera (Sebanyak 7 Kabupaten)
Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat
Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai
Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat
Reporter: Lizsa Egeham/Liputan6.com.
(mdk/yan)