Jokowi Teken Perpres Tata Kelola Dana Abadi Bidang Pendidikan
"Dewan penyantun memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan," seperti dikutip dari Pasal 5.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111/2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Dalam Perpres tersebut dijelaskan untuk mengelola dana abadi pendidikan yang berasal dari dana pengembangan pendidikan nasional yang dialokasikan berdasarkan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan.
"Guna memenuhi perkembangan alokasi anggaran pendidikan termasuk dana abadi di bidang pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud perlu mengatur kembali ketentuan mengenai dana abadi di bidang pendidikan," dalam Perpres tersebut dikutip merdeka.com, Sabtu (18/12).
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Desember 2021 tersebut dijelaskan dana abadi di bidang pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Dana Abadi pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya.
"Hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren dan pendidikan agama," pada pasal 1.
Kemudian, dana abadi di bidang pendidikan terdiri dari dana pendidikan, penelitian, kebudayaan dan perguruan tinggi. Selanjutnya sumber dana abadi terebut mencakup anggaran pendapatan dan belanja negara, investasi, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Jokowi membentuk dewan penyantun untuk memberikan arah dan kebijakan strategi. Sementara itu ketua dewan penyantun merangkap anggota didapuk oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Setelah itu Menteri Keuangan Sri Mulyani didapuk menjadi wakil dewan penyantun. Lalu disusul Mendikbud-Ristek Nadiem Makariem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko sebagai anggota.
"Dewan penyantun memberikan arahan terkait kebijakan strategis dalam program layanan dan penerima manfaat hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan," seperti dikutip dari Pasal 5.
Baca juga:
Ekonom UI Fithra Faisal Dipercaya Sebagai Komisaris Edutech Infradigital
Wapres: Transformasi dan Kolaborasi Diperlukan Agar Pendidikan Tinggi Berkelas Dunia
5 Contoh Surat Ucapan Terima Kasih kepada Karyawan yang Perlu Diketahui
Jokowi: Kita Beruntung Banget Mendikbudnya Nadiem Makarim
Satgas Covid-19: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Tidak Menjadi Prasyarat PTM
Beasiswa LPDP Siap Diberikan untuk 52.100 Penerima di 2022, Cek Rinciannya