Jokowi Terbitkan Keppres, Covid-19 jadi Penyakit Endemi di Indonesia
Lewat Keppres itu, Jokowi mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Serta, mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019. Keppres ini diteken 22 Juni 2023.
"Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (Covid-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) menjadi penyakit endemi di Indonesia," bunyi diktum kesatu Keppres Nomor 17 Tahun 2023 dikutip Rabu (28/6).
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
Lewat Keppres itu, Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Serta, mencabut penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Kepala Negara juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Kemudian, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selain itu, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Keppres tersebut.
Pandemi Covid-19 di Indonesia Sudah Berakhir
Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Tiga tahun berjalan, Covid-19 melandai.
Pada Rabu (21/6), Presiden memutuskan mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Setidaknya, ada tiga pertimbangan Jokowi mencabut status pandemi Covid-19.
Pertama, kasus positif Covid-19 harian nyaris nihil. Kedua, antibodi masyarakat terhadap Covid-19 hampir 100 persen.
“WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” kata Jokowi menjelaskan pertimbangan ketiga.
(mdk/tin)