Jokowi Tunjuk Mensesneg Pratikno Jadi Ketua Tim Internal Seleksi Dewan Pengawas KPK
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, semua proses yang berkaitan dengan calon-calon dewan pengawas KPK berada di bawah koordinasi Pratikno.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua tim internal seleksi pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, semua proses yang berkaitan dengan calon-calon dewan pengawas KPK berada di bawah koordinasi Pratikno.
"Sementara ini (tim internal) di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno," ucap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Dalam proses penggodokan calon dewan pengawas, tim internal mengundang serta meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Fadjroel memastikan Jokowi akan betul-betul memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.
Menurutnya, tak ada perbedaan antara pemilihan dewan pengawas dengan komisoner KPK. Yang terpenting memenuhi syarat. Calon dewan pengawas KPK harus berusia minimal 55 tahun, pendidikan Strata 1, serta memiliki pengetahuan di bidang hukum hingga ekonomi. Ini sesuai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.
Didominasi Ahli Hukum
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengungkap, nama-nama Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dalam penggodokan tim internal. Dia berharap orang yang mengisi kursi Dewan Pengawas lembaga antirasuah itu memiliki kapabilitas dan integritas.
"Kita harapkan orang yang ada di situ memiliki kapabilitas dan integritas," kata Jokowi usai membuka acara Konstruksi Indonesia 2019 di Ji-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/11).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memastikan, penjaringan nama Dewan Pengawas KPK rampung Desember 2019. Pengangkatan Dewan Pengawas bersama dengan pelantikan lima pimpinan KPK yang baru.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno memastikan Dewan Pengawas KPK nantinya didominasi ahli hukum.
"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
Selain ahli hukum, akan ada perwakilan dari tokoh yang selama ini fokus pada aspek sosial. "Ada juga non-hukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," ujar dia
Tanpa Pansel
Jokowi menyatakan saat ini masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/10).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
(mdk/noe)