JPU KPK telisik pembelian mobil auditor BPK di sidang suap Kemendes
Pemberian suap diduga sebagai pengaruh untuk opini BPK terhadap Kemendes menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sidang perkara tindak pidana suap oleh Irjen non aktif Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito dan Kasubag Tata Usaha Keuangan Kemendes, Jarot Budi Prabowo kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK mengulik pembelian mobil oleh dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Ali Sadli untuk Rochmadi Saptogiri.
"Anda pernah diminta menyetor ke bank untuk mobil?" tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yudi saat menjadi saksi dengan terdakwa Sugito dan Jarot, Rabu (13/9).
"Pak Ali minta setor empat kali pertama 330 (juta) totalnya 660-an. Itu uang pak Ali jadi disetor atas pembelian mobil," jawab Yudi.
Setoran pembelian mobil dilakukan Yudi dengan meminta bantuan teman SD-nya, Muhammad Nasir.
Sementara itu, disinggung mengenai pembeli sekaligus pemiliki mobil tersebut Yudi mengaku tidak mengetahui. Hanya saja, dia menjelaskan dalam permintaan yang ia terima, Ali Sadli meminta menyetor uang terkait pembelian mobil. Nantinya mobil tersebut diperuntukan auditor utama BPK RI, Rochmadi Saptogiri.
"Jadi pada saat itu saya hanya disuruh menyetorkan sejumlah uang oleh pak Ali, informasinya itu untuk membeli mobil yang diminta talangin dulu sama pak Ali buat pak Rochmadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Yudi menceritakan mobil dibeli pada bulan April 2017. Namun tanpa tahu sebabnya, mobil dikembalikan ke dealer Honda di Sunter. Pihak yang menyetor uang ke dealer tersebut, Muhammad Nasir pun dijelaskan tidak bisa dihubungi.
"Tidak tahu alasannya, saat itu dikembalikan ke dealer oleh pak Rochmadi telepon istrinya karena yang terima awal itu istrinya pak Ali," tukasnya.
Diketahui kedua auditor BPK tersebut turut menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka beranjak dari pengembangan kasus dugaan penerimaan suap oleh Sugito dan Jarot.
Pemberian suap diduga sebagai pengaruh untuk opini BPK terhadap Kemendes menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).