JPU Minta Aset Herry Wirawan Disita untuk Biaya Korban Perkosaan dan Anaknya
Selain itu, mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp331 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta aset kekayaan Herry Wirawan disita negara dan dilelang. Hasilnya diberikan kepada korban untuk kepentingan pendidikan dan memenuhi perekonomian.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana usai menjalani sidang tertutup agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Diketahui, dalam tuntutannya, JPU menuntut Herry hukuman mati, kebiri kimia hingga identitasnya dibuka ke publik.
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak-anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Siapa yang berperan dalam mewariskan sifat-sifat tertentu kepada anak? Setiap orang memiliki dua alel untuk setiap sifat, satu dari ibu dan satu dari ayah.
Selain itu, mereka meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang total keseluruhan sebesar Rp331 juta.
Tak sampai di situ, harta dan aset milik Herry diminta untuk disita dan diserahkan kepada negara yang hasil lelangnya diberikan untuk kelangsungan hidup dan pendidikan belasan korban. Kemudian, yayasan yang dikelola Herry dibekukan.
"Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di parakan saat, madani boarding school, dan pondok pesantren tafsir madani," kata dia.
"Kemudian merampas harta kekayaan aset terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara, Pemprov Jabar, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak plus bayi-bayinya, dan kehidupan kelangsungan daripada mereka," jelas dia lagi.
Semua harta maupun aset itu termasuk kendaraan, hingga motor matic Mio milik Herry.
"Dan berikutnya kami minta kepada hakim untuk merampas barang bukti berupa sepeda motor mio milik terdakwa, untuk dilelang, dan hasilnya diberikan kepada negara, untuk digunakan biaya sekolah kelangsungan hidup korban," pungkasnya.
Asep berharap tuntutan ini dikabulkan majelis hakim agar memberikan efek jera bagi Terdakwa atau pihak lain yang akan melakukan tindakan kejahatan serupa.
"Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," pungkasnya.
Baca juga:
Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwati
Jaksa Nilai Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Terencana
Herry Perkosa Murid saat Istri Hamil, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Luar Biasa
Jaksa Duga Istri Herry Wirawan Dicuci Otak Agar Mau Asuh Bayi Dilahirkan Santri
Herry Wirawan Cuci Otak Istri agar Bisa Bebas Perkosa Belasan Murid