JPU Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Payaman menyatakan menolak nota keberatan pengacara terdakwa seluruhnya. Ia berpendapat, materi eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Payaman menyatakan menolak nota keberatan pengacara terdakwa seluruhnya. Ia berpendapat, materi eksepsi melampaui batas ruang lingkup eksepsi atau dengan kata lain telah masuk ke dalam pokok materi perkara.
-
Bagaimana Ratna Sarumpaet menunjukkan keaktifannya di masa Orde Baru? Di masa orde baru 1998, Ratna Sarumpaet juga aktif menyuarakan keadilan. Ia bahkan berorasi saat menduduki gedung DPR RI di tahun 1998.
-
Mengapa Ratna Sarumpaet ditangkap di tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet saat melakukan kunjungan sosial di Sintang, Kalimantan Barat? Pada 1992 ia juga berkunjung ke Sintang, Kalimantan Barat dan menjalankan misi sosial. Ia juga berfoto di dalam rumah adat Dayak bersama anak-anak di sana.
-
Siapa anak perempuan Ratna Sarumpaet yang lahir di tahun 1972? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak. Dalam potret ini, ia sekeluarga tengah merayakan ulang tahun ke-5 Atiqah Hasiholan pada tahun 1987.
-
Apa yang dilakukan Ratna Kaidah? Ratna Kaidah kini menjadi seorang selebgram Bahkan, akun instagram pribadinya sudah punya banyak follower. Media sosialnya selalu ramai dengan banyak komentar Setidaknya, ada 225 ribu orang yang mengikuti akun instagram Ratna Kaidah saat ini.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
Karenanya, Payaman meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sela.
"Menyatakan surat Dakwaan Penuntut Umum register perkara Nomor: PDM-21/JKTSEL/Euh.2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah. Dan menyatakan pemeriksaan terhadap perkara ini tetap dilanjutkan," pinta Jaksa.
Sebelumnya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa Ratna Sarumpaet, yakni tentang dakwaan JPU. Ia menilai JPU telah keliru menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga tak memenuhi pasal 143 huruf b KUHAP.
Dalam tanggapan, JPU justru balik bertanya.
"Apakah surat dakwaan yang tidak cermat atau pengacara terdakwa yang tidak cermat memahami dakwaan," ucap Payaman.
Ia mengatakan, bahwa surat dakwaan yang telah dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap yang disusun secara alternatif. Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Untuk itu kami meminta Majelis hakim menolak materi eksepsi terdakwa," ujar dia.
Persoalan lain yang ditanggapi JPU terkait dakwaan yang dianggap keliru oleh pengacara.
Saat itu, pengacara pasal menyatakan pasal yang menjerat Ratna Sarumpaet masuk dalam delik materil dan yang diperhatikan dalam hukum tersebut adalah akibat yang terjadi dari suatu perbuatan yakni keonaran. Sementara, pengacara mengatakan, keonaran tidak pernah terjadi.
Menjawab hal itu, Jaksa pun berpandangan, terlalu dini menyatakan perbuatan terdakwa tidak menimbulkan keonaran. Dia kembali bertanya.
"Apakah alasan-alasan yang dibangun masih dalam ruang lingkup keberatan terhadap dakwaan atau justru bentuk penggiringan opini yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ahli Pidana Nilai Ratna Harusnya Ajukan Praperadilan Jika Merasa Dipolitisir
Ratna Sarumpaet Ngaku Tak Ada Persiapan Sidang: Kayak Mau Bertarung Saja
Ratna Akan Ajukan Jadi Tahanan Kota dengan Fahri Hamzah Sebagai Penjamin
Ratna Sarumpaet: Dua Bulan di Penjara Saya Sakit Parah
Jaksa Ogah Tanggapi Eksepsi Ratna Sarumpaet Soal Klaim Dakwaan Keliru