JR Saragih tidak akan ditahan selama penyidikan
Bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih, sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu. Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, menyatakan bahwa ketua DPD Partai Demokrat itu tidak akan ditahan selama proses penyidikan.
Bakal calon Gubernur Sumut, Jopinus Ramli (JR) Saragih, sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu. Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djajadi, menyatakan bahwa ketua DPD Partai Demokrat itu tidak akan ditahan selama proses penyidikan.
"Belum, waktunya cukup singkat ya artinya penyidik saat ini hanya diberikan waktu berdasarkan Undang-Undang hanya 14 hari penyidikan. Jadi menurut saya jika 14 hari dapat kita buktikan, kemudian jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap, saya kira (penahanan) tidak perlu dilakukan," kata Andi kepada wartawan, Jumat (16/3).
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurut pria yang juga menjabat Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut ini, pihak pengadilan lah yang akan menentukan apakah JR akan ditahan atau tidak.
"Penahanan nanti pengadilan yang menentukan," sebut Andi.
Sesuai surat panggilan yang sudah dijemput kuasa hukumnya, JR Saragih rencananya akan diperiksa di Sentra Gakkumdu pada kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Senin (19/3).
Seperti diberitakan, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pengguna dokumen palsu. Bupati Simalungun ini dijerat dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut.
Andi kembali memaparkan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menyidik kasus dugaan penggunaan surat palsu ini. Bukti yang mereka pegang di antaranya spesimen tanda tangan asli Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, dan surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan mereka tidak pernah melegalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih saat mendaftarkan diri ke KPU Sumut.
"Senin lalu tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, langsung mengumpulkan spesimen, langsung diuji ke Laboratorium Forensik, hasilnya tidak identik. Oleh karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam fotokopi ijazah," jelas Andi.
Ditanya tentang pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan itu, Andi menyatakan mereka belum menyidiknya.
"(Kita) fokus pada siapa yang menggunakan, kita tidak ke sana," jelas Andi.
Penetapan status tersangka ini menambah masalah yang dihadapi JR Saragih. Sebelumnya, di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (Sumut) tetap menyatakan Bupati Simalungun ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur Sumut.
Baca juga:
Surat panggilan polisi diambil pengacara, JR Saragih temui elite Demokrat di Jakarta
JR-Ance digagalkan jadi peserta pilgub, KPU Sumut didemo
Demokrat: Penetapan tersangka JR Saragih politis, kita praperadilankan
Penjelasan Mabes Polri soal kasus JR Saragih
Gagal jadi cagub Sumut, JR Saragih kini tersangka pengguna surat palsu
JR-Ance tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut Pilgub Sumut