Jual 1.500 pil ekstasi ke polisi, 5 pengedar ditangkap
Penangkapan dilakukan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Lima pengedar ekstasi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, Rabu (27/11). Mereka diringkus bersama barang bukti 1.500 butir pil ekstasi.
Berdasarkan informasi di Polresta Medan, kelima orang yang ditangkap yaitu Ilham Damanik dan Kadir, keduanya warga Kampung Lalang, Medan; Rayyani dan Miswal, warga Aceh Utara; serta Herman Jasin Sahputra Hasibuan, warga Medan Amplas. Mereka diringkus di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Ringroad dan Tanjung Sari, Medan.
Penangkapan dilakukan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Awalnya petugas menangkap Ilham dan Kadir di kawasan Ringroad. Saat itu petugas menyita barang bukti 1.000 pil ekstasi.
Selanjutnya, Rayyani, Herman dan Miswal yang diringkus di Pasar IV Tanjung Sari, dengan barang bukti 500 butir pil ekstasi. Kelimanya kemudian digelandang ke Mapolresta Medan.
Para tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari salah seorang warga Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan. "Kelimanya masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander kepada wartawan.