Jual 97 Satwa Dilindungi, 2 Warga Balikpapan Ditahan
Keduanya diamankan di kios burung masing-masing. Dari tangan EP, petugas mengamankan 44 satwa ekor satwa. Sementara dari tangan P, petugas juga mengamankan 53 satwa serupa.
Dua warga kota Balikpapan, Kalimantan Timur, EP (38) dan P (41), diamankan tim gabungan Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, beserta Polda Kalimantan Timur. Keduanya kini ditetapkan tersangka kasus jual beli 97 satwa dilindungi, yang dilarang negara.
"Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 6 November 2019, setelah kita amankan 22 Oktober," kata Kasi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Annur Rahim, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (17/11).
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
-
Bagaimana cara jual beli bayinya? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Bagaimana cara menabung jika ingin membeli hewan kurban dengan patungan? Mengutip dari laman NU Online, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni menyebutkan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Secara perhitungan membeli hewan kurban secara patungan dinilai lebih murah jika harus membeli seekor hewan kurban untuk diri sendiri.
-
Bagaimana penjual cilok mengumpulkan uang untuk membeli hewan kurban? Irfan mengaku jika pembelian hewan kurban ini menggunakan uang receh yang sudah dikumpulkannya senilai Rp2,5 juta. Memilih hewan kurban Dengan ramah pemilik lapak mempersilahkan penjual makanan itu memilih sendiri hewan kambingnya. Irfan dengan antusias melangkahkan kaki ke salah satu ruang kandang dan menentukan jenis kambing yang cocok.
-
Di mana bulu burung huia tersebut dijual? Leah Morris, kepala seni dekoratif di rumah lelang Webb yang berbasis di Auckland, tempat bulu tersebut dijual pada hari Senin, meyakini kondisi bulu tunggal tersebut sangat baik, berkat upaya melindungi bulu tersebut dengan kertas arsip dan kaca UV, serta cerita tentang huia yang meningkatkan penawaran.
-
Kenapa mereka mendorong pemilik hewan peliharaan lain untuk menggunakan pelacak? Dalam wawancara mereka di KSBW, mereka juga mendorong pemilik hewan peliharaan lain untuk menggunakan pelacak agar hewan peliharaan mereka tidak hilang selamanya.
Annur menerangkan, keduanya diamankan di kios burung masing-masing. Dari tangan EP, petugas mengamankan 44 satwa ekor satwa. Sementara dari tangan P, petugas juga mengamankan 53 satwa serupa.
"Berupa burung, dalam kondisi hidup. Satwa-satwa itu berasal dari daerah lain. Keduanya ini, berperan sebagai pengumpul, untuk kemudian dijual. Berapa harga jualnya, ini masih kami dalami," ujar Rahim.
Puluhan Burung Disita Polisi
Rahim menerangkan, 97 ekor burung dilindungi itu terdiri dari 5 jenis yaitu Cica Daun/Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakatua Jambul. "Semua satwa itu kami sita, kami amankan di kantor di Samarinda," tambah Rahim.
"Penyidik KLHK tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau tahap I. Keduanya tidak ditahan, tapi kami kenakan wajib lapor di Polsek terdekat mereka tinggal di Balikpapan," terang Rahim.
Penyidik KLHK menjerat tersangka EP dan P dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf a junto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp 100 juta.
Masih diterangkan Rahim, keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur.
(mdk/gil)