Jual ABG ke pria hidung belang, mucikari dibekuk polisi
Pelaku diduga melakukan pelanggaran mencari keuntungan dengan menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku perdagangan anak di bawah umur. Perempuan tersebut ditangkap setelah menjual anak gadis 15 tahun ke pria hidung belang.
"Kami amankan pelaku berinisial Int (45), warga Jalan Siswa nomor 185, Dusun VII Belolaut, Muntok, karena diduga melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/2).
Ia menjelaskan, pelaku Int ditangkap petugas Satreskrim Polres Bangka Barat pada Senin (17/2) sekitar pukul 09.00 WIB, karena diduga melakukan pelanggaran dengan mencari keuntungan dengan menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Menurutnya, Int melakukan tindak pelanggaran pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal 296 KUH-Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
"Hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A-69/II/2014/Babel/Res Babar, tanggal 17 Februari 2014 tentang Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata dia.
Ia menerangkan, kejadian itu berawal pada Minggu (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB di Gang Mawar Pal II, tepatnya di rumah kontrakan Catam di Desa Belolaut, pelaku At (48), warga Gang Batu Giok II Kelurahan Bukit Intan, Pangkalpinang, menyetubuhi korban Ma (15).
"Modusnya pelaku mendatangi kontrakan korban di alamat tersebut dan diduga telah menyetubuhi korban," kata dia.
Pada penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek BlackBerry 9900 warna hitam, satu unit merek Samsung C168 warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Byson warna putih dengan nomor polisi BN 8115 SB.
Kapolres menerangkan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.