Jual Elang Alap Jambul, Susanto Diamankan Polisi
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli 2019. Anggota unit Pidsus Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan yang dilindungi.
Unit Pidsus Sat Reskrim Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus jual beli satwa langka yang dilindungi UU. Seorang tersangka diamankan saat menjajakan dagangannya di Pasar Burung Seteno Betek Jalan Sam Ratulangi, Kota Kediri, Senin (22/7).
Tersangka atas nama Susanto (43) warga Jalan Setono Pande Komplek PDS RT 04 RW 04, Kota Kediri. Dari tersangka polisi mengamankan 1 ekor elang alap jambul, 1 ekor landak Jawa dan 1 ekor kukang.
-
Kenapa hewan liar yang dipelihara bisa menyebabkan luka? Sebagian besar hewan liar seharusnya tidak dijadikan hewan peliharaan. Hewan seperti primata, harimau atau singa, dan beberapa jenis reptil bisa menyebabkan luka bagi orang yang memeliharanya.
-
Bagaimana hewan liar bisa dipisahkan dari induknya untuk jadi peliharaan? Hewan liar biasa ditangkap atau dipisahkan dari induknya untuk dijadikan hewan peliharaan.
-
Bagaimana cara vendor merelokasi kucing-kucing liar? Pengelola Gelora Bung Karno buka suara perihal heboh kabar petugas vendor membungkus kucing dengan plastik.
-
Dimana hewan liar yang dipelihara seringkali diambil dari habitat aslinya? Menangkap satu spesies hewan liar dari habitatnya juga mempengaruhi seluruh ekosistem asli, berisiko menyebabkan ketidakseimbangan antara predator, mangsa, dan hubungan simbiotik.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Kenapa penjual cilok ini ingin membeli hewan kurban? Keinginan kuat untuk berbagi sudah dimantapkan Irfan sejak satu tahun lalu. Dia rela menabung sedikit demi sedikit agar bisa beribadah kurban untuk sang anak.
Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 17 Juli 2019. Anggota unit Pidsus Polres Kediri Kota melakukan penyelidikan di Pasar Setono betek Kota Kediri. Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Burung Setono Betek sering terjadi transaksi jual beli hewan yang dilindungi.
"Setelah melakukan penyelidikan tepatnya di stand pasar burung milik Susanto petugas menemukan hewan langka yg dilindungi. Sewaktu dilakukan pemeriksaan Susanto mengaku tidak memiliki izin dari petugas yang berwenang dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Kediri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan kita juga bekerjasama dengan BKSDA dalam penanganan kasus ini," kata Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi pada merdeka.com.
Dia menambahkan, tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) atau (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO. 05 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya.
Baca juga:
Marak Perburuan Gajah, Gadingnya Diambil Buat Mahar Pernikahan
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Gading Gajah dari Malaysia ke Nunukan
Jual Dua Kulit Harimau Warisan Kakek, Petani di Langkat Masuk Bui
Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi
Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Liar Dilindungi Lewat Penitipan Bus & Ojek Online
Tragis, Hewan Purba Asli Indonesia Dijual dengan Harga Selangit