Jual Hewan Langka dan Dilindungi, Dede Ditangkap Polda Jabar
Dalam penangkapan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.
Dede Nurdin (29) meraup untung jutaan rupiah dalam menjalankan penjualan hewan langka dan dilindungi melalui media sosial. Namun, bisnis ilegal itu tak bertahan lama setelah ia ditangkap oleh jajaran Direskrimsus Polda Jabar .
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus berhasil dilakukan bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Hewan langka apa yang ditemukan oleh petani di Australia Selatan? Seorang petani di Beachport, Australia Selatan, melakukan penemuan luar biasa ketika memasang perangkap untuk menangkap predator yang berpotensi memangsa ternaknya. Pao Ling Tsai tadinya berharap menangkap musang atau rubah, tetapi justru dia dikejutkan dengan seekor hewan yang terakhir kali terlihat di Australia Selatan lebih dari 130 tahun yang lalu.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
"Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pangandaran, kemarin (27/20/2019)," kata dia saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (28/10/2019).
Dalam penangkapan di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa enam ekor lutung, dua ekor Surili, satu ekor Owa dan satu unit ponsel pintar.
Tersangka mendapatkan sejumlah satwa dari kenalannya yang berprofesi sebagai pemburu. Satu ekor lutung ia dapatkan dengan harga Rp 200 ribu, Surili Rp 300 ribu sedangkan seekor Owa didapatkannya dengan harga Rp 2 juta.
"Satwa ini kemudian ia jual sesuai pesanan melalui media sosial. Bisnisnya itu ia mulai sejak sekitar awal Bulan Oktober 2019," terang dia.
Di tempat yang sama, Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman hukumannya selama lima tahun. Saat ini, yang bersangkutan kami tahan. Sedangkan satwa yang berhasil disita akan diserahkan BKSDA dan lembaga konservasi Aspinal untuk dirawat," kata dia.
Hari menegaskan, setelah proses penyidikan terhadap tersangka rampung, kasus ini akan terus dikembangkan dengan menangkap kurir, pemburu dan pembeli.
Sementara itu, Dede mengaku baru menjalankan bisnisnya selama hampir dua bulan setelah mendapatkan permintaan dari rekannya di Kabupaten Bogor. Karena tak punya pekerjaan tetap, permintaan itu ia sanggupi dan ditindaklanjuti dengan mencari pemburu yang biasa beroperasi di hutan perbatasan Ciamis-Tasikmalaya.
"Saya dapat kenalan seorang pemburu. Rata-rata mereka (pemburu) saya kasih upah Rp 200 ribu dari setiap ekornya. Kalau Owa memang lebih mahal. Saya jual lagi dengan selisih harga dua kali lipat," terang dia.
Baca juga:
Bongkar Bisnis Jual Beli Burung Langka di Gresik, Polisi Amankan Seorang Pelaku
Menyamar jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Kucing Hutan di Aceh
BBKP Surabaya Gagalkan Penyelundupan 74 Ekor Burung Senilai Rp1 Miliar
Penjual dan Pembeli Sisik Trenggiling Ditangkap di Banda Aceh
Singapura Sita Gading Gajah dan Sisik Trenggiling Ilegal
Jual Elang Alap Jambul, Susanto Diamankan Polisi