Jual motor hasil curian, ABG di Solo ini bagi hasil dengan ayahnya
FF langsung menjualnya melalui jejaring media sosial. Tak butuh waktu lama, sepeda motor yang tawarkan laku. Namun dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor Honda C70 berplat nomor AD 5126 KS. FF pun msih mendapatkan uang tambahan senilai Rp 500 ribu.
Sungguh miris, orangtua yang baik biasanya akan mengajari anaknya berbuat baik juga. Namun berbeda dengan yang terjadi di Solo. Seorang ayah justru merestui anaknya yang baru lulus SMP mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat. Uang hasil perbuatan jahat tersebut kemudian dibagikan kepada ayah kandung dan teman yang membantunya.
Pencurian tersebut dilakukan FF (15) di Kampung Badran, Purwosari, Laweyan, Solo, Minggu (12/11) lalu. Saat beraksi FF dibantu rekannya bernama GK (17). Saat itu FF melihat sepeda motor Honda Beat AD 6161 VA terparkir di depan sebuah kafe tidak terkunci stang. Tanpa berpikir panjang ia memanggil GK untuk memindahkan sepeda motor tersebut.
"Jadi GK ini perannya mendorong sepeda motor bidikan dengan menggunakan sepeda motor Honda C70 AD 6011 NH miliknya. Kemudian keduanya membawa motor hasil curian tersebut ke kontrakan GK di kampung Krembyongan, Banjarsari, Solo," ujar Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (22/11).
Sehari berlalu, FF melaporkan hasil pencurian tersebut ke ayah kandungnya bernama Benny Bunyamin Brands (47). Karena kepepet tidak memiliki uang, Benny akhirnya menyarankan untuk membawanya ke tukang kunci.
Setelah itu FF langsung menjualnya melalui jejaring media sosial. Tak butuh waktu lama, sepeda motor yang tawarkan laku. Namun dengan cara tukar tambah dengan sepeda motor Honda C70 berplat nomor AD 5126 KS. FF pun msih mendapatkan uang tambahan senilai Rp 500 ribu.
"Uang Rp 500 ribu itu kemudian dibagi, FF Rp 150 ribu, Benny Rp 150 ribu, dan GK, Rp 200 ribu," urainya.
Namun berkat adanya laporan kehilangan dari warga, keberadaan para pelaku bisa dilacak. Hingga akhirnya, aparat Polresta Surakarta langsung menciduk para pelaku di rumah masing-masing.
"GK dan FF akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, Benny dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.