Jual Ribuan Baby Lobster, Pria di Lebak Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, Banten, menangkap seorang pria berinisial AD (38). Warga Kecamatan Bayah, Lebak itu diringkus karena diduga akan menjual ribuan ekor baby lobster ke wilayah Sukabumi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, Banten, menangkap seorang pria berinisial AD (38). Warga Kecamatan Bayah, Lebak itu diringkus karena diduga akan menjual ribuan ekor baby lobster ke wilayah Sukabumi.
"Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil menggagalkan pengiriman benih benur atau baby lobster yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak" kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Kamis (16/9).
-
Kapan kegiatan penanaman lamun di Teluk Bakau, Bintan dilakukan? Program konservasi Kitabisa, Harpa (Harapan Alam) mendukung gerakan penanaman 3.000 lamun di Pantai Teluk Bakau, Bintan bekerjasama dengan Lamun Warrior dan lembaga peduli lingkungan lain pada 1 Juli 2024.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Bagaimana Kliningan Bajidoran menghibur penonton? Satu hal dari kesenian ini, adalah penonton akan terkena "hipnotis" saat menyaksikan setiap pertunjukuan. Hentakan kendang dan aktifnya sang penari, membuat para penonton secara tak sadar agak ikut berjoget.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
AD diamankan pada Rabu (15/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas menyita ribuan ekor baby lobster daru tangan pria itu.
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sebanyak 2.100 baby lobster yang terdiri dari 1.300 baby lobster jenis pasir, 800 jenis mutiara, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam nomor polisi F-3931-VM dan satu buah tas punggung warna hitam," sebutnya.
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Bayah-Sawarna, Kampung Pulomanuk, Desa Darmasari, Kacamayan Bayah, ketika akan membawa baby lobster ke wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi.
"Satu ekor baby lobster jenis mutiara dijual seharga Rp100 ribu, satu ekor baby lobster jenis pasir dijual seharga Rp50 ribu," paparnya.
Ia menjelaskan, pria itu ternyata sudah delapan kali mengirimkan baby lobster ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan selama dua bulan terakhir.
"Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancamannya maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," tutup Indik.
Sementara itu, Koordinator Pelaksana Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak Yasin Arifin mengucapkan rasa terima kasih atau pengungkapan kasus itu.
"Kami dari Tata Pelayanan Stasiun Karantina Ikan Merak mengucapkan terimak asih kepada Polres Lebak, khususnya Sat Reskrim, yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster," sebut Yasin.
Baca juga:
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 M di Palembang
Geledah Mobil Tidak Bertuan, Polisi di Palembang Temukan Benih Lobster Rp11 miliar
Tiga Orang di Riau Coba Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Bernilai Rp12 Miliar
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster di Bengkulu
Dua Remaja di Bengkulu Coba Selundupkan 769 Ekor Baby Lobster
Polisi Bongkar Dugaan Penyelundupan 61.938 Benih Lobster di Muara Angke