Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menjatuhi Feriadi alias Feri (37) dengan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Personel Polres Langkat ini dipidana karena terbukti menjual sabu-sabu
Hukuman untuk Feriadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11). Majelis menyatakan warga Jalan S Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Pancurbatu, Deli Serdang, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjual 100 gram sabu-sabu.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Mengapa polisi cepek semakin banyak di Jakarta? Munculnya polisi cepek sejalan dengan perkembangan wilayah perkotaan di Indonesia, terutama di Jakarta, yang kini dikenal sebagai salah satu kota metropolitan dengan tingkat kemacetan tertinggi dan durasi kemacetan terlama di Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feriadi alias Feri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Sapril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Pikir-pikir
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyampaikan hal yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran pada Juni 2019. Mereka memesan 100 gram sabu seharga Rp60 juta.
Transaksi disepakati berlangsung di Terminal Selesai, Langkat. Feriadi ditangkap saat menyerahkan 100 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
(mdk/eko)