Jual sabu, PRT paruh baya ditangkap saat kerja di rumah majikan
Wanita berusia 50 tahun ini sudah lima kali bertransaksi narkoba.
Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Denpasar, NA (50) nekad mengedarkan delapan paket sabu seberat 1,49 gram. Ironisnya, ia digelandang polisi saat sedang bersih-bersih rumah di hadapan majikannya di Jalan Supratman Denpasar.
"Mulanya kami tidak percaya kalau pembantu ini menjual Narkoba. Nah, setelah kami dalami ternyata bernar dan saat transaksi pelaku kami tangkap," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Jumat (18/3) di Denpasar.
Di hadapan Polisi, tersangka mengaku jika dia hanya mendapat titipan barang terlarang tersebut dari temannya. Sebagai imbalannya, pelaku mendapatkan upah sebesar 50 ribu per paket yang terjual.
"Dari pengakuannya, dia sudah menjual barang terlarang sebanyak 5 kali sejak Februari lalu, karena didesak kebutuhan ekonomi," ujar Ganefo, memastikan masih akan mendalami kasus pembantu rumah tangga ini.