Jualan pil koplo, Gunawan dibekuk saat jaga parkiran
Angkit Gunawan (25) ditangkap anggota Polsekta Polsekta Banjarmasin Tengah saat sedang menjaga parkiran. Gunawan diketahui mengedarkan pil koplo, atau obat daftar G merek Zenith atau Carnophen.
Angkit Gunawan (25) ditangkap anggota Polsekta Polsekta Banjarmasin Tengah saat sedang menjaga parkiran. Gunawan diketahui mengedarkan pil koplo, atau obat daftar G merek Zenith atau Carnophen.
"Pelaku ditangkap pada Selasa (11/7) sore, sekitar pukul 15.40 WITA di Jalan Haryono MT, depan Sport Station Kelurahan Kertak Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Jumat (14/7).
Dia mengatakan, penangkapan tukang parkir itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan sering terjadi transaksi obat terlarang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang jaga parkir.
"Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 36 butir pil Zenith dan uang tunai sebesar Rp 693.000 yang diakui pelaku hasil penjualan obat tersebut," ujar perwira yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat.
Menurutnya, tersangka dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar itu, dijerat dengan pasal 197 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jika tertangkap hukumannya sangat berat, dan bagi pengguna yang mengkonsumsi obat tersebut akan rusak kesehatannya hingga bisa menyebabkan sakit jiwa karena kecanduan," ujar mantan Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin itu pula.