Jubir Wapres Ungkap Revisi UU ITE Masih Digodok Kemen Polhukam dan Kominfo
Jubir Wakil Presiden, Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji perubahan dalam UU ITE. Perubahan isi UU ITE disiapkan oleh tim dari oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jubir Wakil Presiden, Masduki Baidlowi mengungkapkan, pemerintah tengah mengkaji perubahan dalam UU ITE. Perubahan isi UU ITE disiapkan oleh tim dari oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang pertama itu dari Kemenko Polhukam sudah menyiapkan itu, kedua dari Kominfo itu juga menyiapkan itu, menyiapkan mengenai perubahan-perubahan itu," kata Baidlowi dalam diskusi virtual, Rabu (24/3).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Nanti itu kan biasanya disatukan ya, lalu kemudian tinggal apakah perubahan itu inisiatif dari DPR atau pemerintah, dari sisi pemerintah kira kira begitu," sambungnya.
Dia juga merespons terkait revisi UU ITE tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 di DPR. Dia bilang, Prolegnas Prioritas merupakan kewenangan wakil rakyat. Tetapi, pemerintah tidak lepas tangan soal rencana revisi UU ITE.
"Bukan berarti pemerintah tidak juga untuk bagaimana merumuskan hal terkait dengan UU ITE sejak Presiden memberikan satu statement yang cukup tegas untuk melakukan revisi UU ITE," ucapnya.
"Itulah sebabnya agar juga kementerian yang sedang menggodok perubahan-perubahan itu," sambungnya.
Menurutnya, meski revisi UU ITE belum dilakukan, adanya Surat Edaran (SE) Kapolri soal penerapan UU ITE sudah cukup baik. Di SE itu diharapkan agar aduan UU ITE bisa diselesaikan secara damai dan tak ada konflik.
"Edaran ini sata kira cukup memberikan suasana yang kondusif, yang bisa dimaknai respons yang cukup baik," pungkasnya.
Baca juga:
Virtual Police, 189 Konten Medsos Kena Teguran Polisi
Tangkap Mahasiswa Pengkritik Gibran, Polres Surakarta Digugat ke Pengadilan
Anggota DPR Usul Pasal 27 dan 28 UU ITE Dirumuskan Ulang
Survei Indikator: 57,3 Persen Anak Muda Setuju UU ITE Direvisi
Tim Kajian UU ITE akan Minta Masukan Direktorat Siber Bareskrim
Politikus NasDem Sarankan UU ITE Direvisi Menyeluruh