Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Uang Rp 500 Juta saat Kunjungan Kerja
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua Ahmad Sayuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kendal. Uang tersebut dikatakan Juliari dirogoh dari kocek pribadinya untuk bantuan operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua Ahmad Sayuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kendal. Uang tersebut dikatakan Juliari dirogoh dari kocek pribadinya untuk bantuan operasional DPC PDIP Kabupaten Kendal.
Juliari mengatakan, uang tersebut diberikan melalui Kukuh Ary Wibowo selaku Tenaga Ahli (Kemensos). Hal itu dikatakan Juliari selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang korupsi dana Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Saya pernah menitipkan uang (pribadi) ke Pak Ahmad Suyuti betul lewat saudara Kukuh," kata Juliari.
Juliari mengatakan, uang itu diambil dari dana pribadinya diperuntukan untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan Kendal yang diserahkan ketika melakukan kunjungan kerja ke Semarang dan Kendal.
"Uang pribadi," kata Juliari
"Uang apa itu?" tanya Jaksa.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," kata Juliari.
Akan tetapi, Juliari memastikan kalau uang tersebut hanya diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Sementara DPC PDIP lainya seperti Semarang, Salatiga maupun lainnya tidak menerima uang tersebut.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya Jaksa.
"Betul," singkat Juliari.
Jaksa kembali menanyakan terkait besaran dana yang diserahkan kepada DPC PDIP Kendal. Lantas, dijawab Juliari kalau uang yang diserahkan sebesar SGD 50 ribu atau berkisar Rp 500 juta.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata dia.
Sekedar informasi, dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk dalam perkara dugaan korupsi suap Bansos Covid-19.
Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, dan Ardian memberi Rp 1,95 miliar. Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu.
Baca juga:
Sidang Korupsi Bansos, Juliari Akui Politikus PDIP Ihsan Yunus Sering ke Ruangan
Eks Mensos Juliari Mengaku Beberapa Kali Sewa Pesawat untuk Kunjungan Kerja ke Daerah
Juliari Klaim Proses Pembagian Jatah 1,9 Juta Paket Bansos ke Swasta Terbuka
Dicecar Penetapan Rp600.000 Paket Bansos Covid-19, Juliari Sebut Perintah Presiden
Pejabat Kemensos Ungkap Alasan Perintahkan Hapus Dokumen Terkait Bansos Covid-19