Juliari Tak Ajukan Keberatan Setelah Didakwa Korupsi Rp32,4 Miliar
Juliari pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penasihat hukumnya.
Bekas Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar (32,4 M) terkait korupsi dari penyedia bansos penanganan Covid-19 di Kemensos. Setelah didakwa, Juliari merasa tidak melakukan apa yang di dakwakan.
"Mengerti (dakwaan Jaksa), namun saya tidak melakukan apa yang di dakwakan Yang Mulia," ucapnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/4).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
Juliari pun menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penasihat hukumnya. "Saya serahkan sepenuhnya kepada Penasihat hukum," kata dia.
Mendengar jawaban kliennya, tim pengacara Juliari telah berdiskusi dan sepakat tidak mengajukan nota keberatan. Mereka ingin kasus ini cepat selesai.
"Kami tidak akan ajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara bisa cepat kita selesaikan dengan cepat," kata kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.
Diberitakan, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dengan total Rp 32.482.000.000 miliar terkait korupsi dari penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial. Dakwaan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang dakwaan di Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Ikhsan Fernandi saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Jaksa menyebut, bahwa politisi PDIP itu menerima uang melalui perantara Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap itu diterima dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan perusahaan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga, total uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,4 miliar.
Atas hal itu, Jaksa menduga uang-uang yang diberikan untuk penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama. Serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial Tahun 2020.
"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga-duga uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," ucap Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Rincian Uang Korupsi Juliari: Beli Sapi Kurban, Brompton hingga Bayar Cita Citata
Daftar Perusahaan Pemberi Suap Proyek Bansos kepada Juliari Batubara
Pejabat Kemensos Turut Nikmati Uang Suap untuk Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Didakwa Terima Suap Rp32,482 Miliar dari Bansos Covid
Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Perkara Bansos Covid-19 Hari Ini
Jalani Sidang Dakwaan, Juliari Batubara Hadir di Pengadilan Tipikor
Mantan Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Perdana Rabu 21 April