Kabareskrim Tegaskan Penanganan Kasus Edy Mulyadi Sesuai Aturan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan penanganan kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan tersangka Edy Mulyadi sudah sesuai aturan. Agus menepis tudingan Edy Mulyadi bahwa pengusutan perkaranya lantaran kerap mengkritik kebijan pemerintah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan penanganan kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan tersangka Edy Mulyadi sudah sesuai aturan. Agus menepis tudingan Edy Mulyadi bahwa pengusutan perkaranya lantaran kerap mengkritik kebijan pemerintah.
"Tidaklah. Tidak ada yang dibidik beda antara profesi teman-teman media yang menjalankan profesi, kan beda yah," kata Agus kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (2/2).
-
Kapan Rudy 'Gajah' resmi pensiun dari Polri? Rudy 'Gajah' resmi purna dari lingkungan Polri pada 2023 lalu setelah mengabdi selama 35 tahun.
-
Kenapa tiga anggota Polri ini mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya? Sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, atau tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian,"
-
Apa yang dilakukan Presiden Erdogan saat wisuda anggota Polri? Dalam video yang diunggah akun Instagram @polisi_indonesia, terlihat Erdogan menjabat tangan Briptu Tiara. Terlihat juga beberapa Erdogan mengucapkan sesuatan dan dijawab oleh Tiara.
-
Bagaimana Yogen dan Ery saat ini setelah sama-sama menjadi anggota TNI dan Polri? Udah pada pake tongkat sekarang berasa orang tua kan.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang memberikan apresiasi kepada Polri? Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini.
Agus mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sebab pernyataannya tidak sesuai fakta dan data.
"Kalau dia menimbulkan kegaduhan dengan data fakta tidak benar kan harus diproses. Ini kan menimbulkan keresahan di masyarakat," ungkapnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pernyataan Edy Mulyadi tidak benar. Polisi pun memproses hukum setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Tidak ada. Tidak mungkin orang benar kita proses," kata dia.
Edy Mulyadi Ditahan
Bareskrim Polri telah menetapkan pegiat media sosial Edy Mulyadi sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah Edy Mulyadi diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 16.15 Wib.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1).
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.
"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.pan
Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu. "Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.
Edy Mulyadi Klaim Dibidik Polisi
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, hari ini, Senin (31/1). Diketahui yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataannya mengenai pemindahan ibu kota negara (IKN) baru.
Edy yang hadir sekitar pukul 10.00 WIB terlihat membawa tas berisikan pakaian. Menurutnya, dia menduga akan ditahan usai diperiksa.
"Persiapan saya bawa pakaian. Saya dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga saya akan ditahan," kata dia, Senin (31/1).
Dia mengklaim, dirinya akan ditahan bukan lantaran ucapannya 'jin buang anak' tetapi kritis terhadap pemerintah.
"Saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik. Saya dibidik bukan karena ucapan bukan karena tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong. Saya dibidik karena saya terkenal kritis," klaim Edy.
Meski menduga akan ditahan, dirinya berharap hal tersebut tidak diharapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
"Tentu saja tidak berharap. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," kata Edy.
(mdk/gil)