Kades di Bandung Barat Komplotan Jual Tanah Aset Desa Rp30 Miliar
Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian.
Diktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap kepala desa (kades) serta mantan kades Desa Cibogo, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang menjual tanah aset desa seluas 4,7 hektare hingga merugikan negara sebesar Rp30 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman mengatakan dalam kasus itu ada empat tersangka, yakni MS selaku mantan Kades Cibogo, AS selaku Kades Cibogo, AY selaku Sekretaris Desa Cibogo, dan DSH selaku pihak ahli waris fiktif tanah itu.
-
Apa yang membuat gang ini viral di Bandung? Kondisi ini tentu membuat siapapun yang melintas menjadi betah dan sangat menikmati durasi perjalanan saat masuk ke gang tersebut.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Apa yang terjadi di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Bandung Barat? Sebagaimana diberitakan, puluhan rumah di Kampung Gintung, Desa Cibenda, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diterjang longsor pada Minggu (24/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan secara mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa," kata Arif di Bandung, dilansir Antara, Kamis (5/1).
Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian. Kemudian proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.
Dia mengatakan, para tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.
"Kami melakukan pemeriksaan saksi 25 orang, termasuk ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu," tutur Arif.
Akibat perbuatannya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Akibatnya para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/eko)