Kadis PUPR Pemkot Pekanbaru dan berkas kasus OTT diserahkan ke Kejaksaan
Usai ditahan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut, Kejati Riau.
Usai ditahan, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintahan Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut, Kejati Riau.
"Iya benar, hari ini kita serahkan tahap II, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edy Fariadi, Selasa (29/8).
Saat proses tahap II berlangsung, Zulkifli didampingi tim kuasa hukumnya, Syahril. Dia mengenakan kemeja batik lengan pendek warna ungu, Zulkifli masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia melengkapi administrasi di lantai dua ruang Pidsus.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, penyerahan tahap dua setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut. "Jadi kita kemarin berkoordinasi dengan Kepolisian, memang saya tunggu," kata Sugeng.
Menurut Sugeng, kasus Zulkifli akan diserahkan bersamaan dengan tiga tersangka lain, yakni Martius, Muhammad Hairil dan Said Al Kudiri ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Tersangka ZH ini berkas perkara disatukan dengan tiga tersangka yang diserahkan sebelumnya. Waktu penahanan 20 hari sudah selesai dan diperpanjang agar bersama diserahkan ke pengadilan," kata Sugeng.
Tindakan itu dilakukan agar tidak menyulitkan pemanggilan saksi saat di pengadilan nanti. "Biar lebih efektif, kasihan saksi-saksi jika dipanggil berulang kali," kata Sugeng.
Kasus berawal dari penangkapan tiga tersangka oleh Tim Saber Pungli Polda Riau dalam operasi tangkap tangan di ruangan pengurusan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru 10 April 2017 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan Rp 10,4 juta. Selain uang, tim juga menyita satu unit PC komputer, dokumen IUJK dan satu rangkap buku IUJK. Sesuai pengembangan dan petunjuk jaksa penuntut, penyidik menetapkan Zulkifli sebagai tersangka. Ia sebelumnya juga sudah diperiksa sebagai saksi dan tersangka.
Para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.