Kadisdik Jabar tak kunjung ditahan, Kajati Jabar beralasan banyak PR
Kadisdik Jabar, Asep Hilman, menjadi tersangka korupsi buku aksara Sunda sejak Oktober 2015.
Sudah 9 bulan menjadi tersangka kasus korupsi, Kadisdik Jabar Asep Hilman belum juga ditahan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Ari Muladi, berdalih penahanan terhadap tersangka belum dilakukan lantaran proses penyidikan masih terus bergulir.
"Masih tetap berjalan penanganan kasus tersebut," kata Untung saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Rabu (20/7).
Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga me-markup harga pengadaan buku aksara Sunda. Alokasi anggarannya pada 2010 sebesar Rp 4,6 miliar. Saat kasus bergulir Asep 2010 lalu menjabat sebagai pengguna anggaran Disdik Jabar.
Dia menegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus tersebut. Dia berdalih penahanan belum dilakukan lantaran, Untung baru menjabat satu bulan sebagai Kajati.
"Saya masuk sini baru. Banyak PR juga Termasuk penyelesaian penyidikan. Tidak ada yang tertutup," ujarnya.
Menurut dia, pada saatnya nanti penahanan terhadap tersangka pasti dilakukan. Hanya saja, untuk waktu dia belum bisa memastikannya. "Untuk penanganan kasus seseorang, pada saatnya nanti, apa yang harus kita lakukan pasti kita lakukan," tandasnya.
Dalam kasus yang bergulir Asep diduga menggelembungkan harga. Selain itu Asep juga menggunakan perusahaan fiktif hingga memenangi pengadaan buku aksara Sunda tersebut. Dari hasil penyidikan petugas, terungkap keberadaan nama perusahaan yang memenangi tender itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Asep Hilman dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara.