Kadishub dan Anggota DPRD Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah
Dia mengungkapkan, selain Eko ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon
Polisi menetapkan Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka dengan kasus dugaan mafia tanah. Selain itu, masih ada tiga orang tersangka lainnya.
"Iya (tersangka), oleh penyidik Dittipidum ditangani oleh Bareskrim Polri," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Siapa Mbak Dewi? Atha Dewi Prihantini (38) jadi salah satu pelestari adrem yang belakangan mulai terangkat ke permukaan.
-
Apa yang terjadi pada bidan desa itu? Sebelumnya kondisi Safriani sempat melemah, karena penyakit kelumpuhan secara tiba-tiba. Ia pun hanya bisa terbaring lemah dan tidak mampu menjalankan tugas seperti biasa.
Dia mengungkapkan, selain Eko ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon.
"Sudah ditetapkan tersangka empat orang, dua orang warga sipil biasa dan dua lagi pejabat publik di Kota Depok," jelasnya.
Baca juga:
Kasus Mafia Tanah, Plt Gubernur Sulsel Beri Kesaksian di Polda
Dino Patti Djalal Diancam Mafia Tanah, Menteri Sofyan Sebut Sedang Ditelusuri Polisi
Adapun identitas dua tersangka selanjutnya adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi. Untuk pelapor diketahui bernama Rudi Tringadi.
Hal tersebut sesuai dengan surat yang beredar di kalangan wartawan. Salah satu bunyi dalam dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
"Telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau membenarkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasa156 KUHP."
Baca juga:
Sidang Dugaan Mafia Tanah di Depok, Fahri Bachmid akan Jadi Saksi Ahli
Dino Patti Djalal Diancam Dibunuh Mafia Tanah
Polri Diminta Basmi Tuntas Mafia Tanah Karena Merugikan & Buat Resah Warga
Soal Mafia Tanah di Cakung, Ombudsman Bilang 'Agraria Paling Banyak Diadukan Warga'