Kakak adik kompak jadi jambret
Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kepolisian Sektor (Polsek) Laweyan, Solo menangkap sejumlah pelaku penjambretan di kota tersebut. Dua diantara tersangka merupakan kakak adik yang sering bekerjasama saat melakukan aksinya.
Keduanya merupakan residivis yang melakukan aksinya di Kota Bengawan. Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Suryono alias Gentong (23) warga Joyotakan RT 04, RW 03 Kecamatan Serengan dan Wahid Nur Fauzan alias Cengkeh (23) warga Mendalan RT 03, RW 05 Kalipan, Matesih, Karanganyar.
Kapolsek Laweyan Kompol Agus Puryadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Suryono alias Gentong diringkus aparat di rumahnya. Sementara Wahid alias Cengkeh sebelumnya telah ditangkap petugas kepolisian Polsek Jebres.
"Sebenarnya saat dilakukan penangkapan ada kakak pelaku yang juga terlibat dalam aksi penjambretan. Namun ia berhasil melarikan diri. Kami masih melakukan pengejaran," kata Agus, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, Wahid tertangkap di kawasan Jebres setelah dihakimi massa. Karena memiliki hubungan dengan pelaku Gendong kini pelaku dibawa ke Polsek Laweyan. Dalam aksinya para pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
"Begitu korban lengah, saat itulah pelaku merampas barang yang dibawa," tandasnya.
Lebih lanjut Agus mengemukakan, sebelum kejadian tersebut pihaknya giat melakukan patrol. Sehingga saat ini tidak ditemukan aksi penjambretan di Kawasan Laweyan. Namun karena dirasa sudah kondusif kegiatan patroli rutin sementara dihentikan. Namun ternyata pelaku kembali beraksi.
"Dari tangan kedua tersangka kami menyita telepon genggam, satu buah celana pendek dan sebuah kaos lengan pendek. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Agus.